Versi Terbaru dari Buku Pedoman untuk Pemagang Kerja Teknis

Peserta magang akan menerima Buku Pedoman untuk Pemagang Kerja Teknis saat memasuki Jepang. Buku pedoman tersebut tidak hanya tersedia dalam bahasa Jepang, tetapi juga diterjemahkan ke bahasa ibu masing-masing supaya para pemagang bisa memahami sepenuhnya. Isi Buku Pedoman untuk Pemagang Kerja Tekni telah diperbarui pada Februari 2022 dan telah diunggah di internet. Karena itu, kami ingin membagikan informasinya untuk kalian semua di sini.

Isi yang Tertulis dalam Buku Pedoman untuk Pemagang Kerja Teknis

Kalian yang pernah tinggal di Jepang sebagai pemagang pasti pernah membaca dan mengerti isi buku pedoman tersebut. Namun, para pemagang yang baru saja akan datang ke Jepang tentu belum pernah melihatnya, kan? Daftar isinya adalah sebagai berikut:

1. Pendahuluan
2. Sistem Pemagangan Kerja Teknis untuk Orang Asing
3. Survei Tindak Lanjut
4. Mengenai Undang-Undang Pemagangan Kerja Teknis
5. Apa Itu Organisasi Pemagangan Kerja untuk Orang Asing
6. Tanggung Jawab Pemagang Kerja Teknis
7. Mengenai Biaya yang Dibayarkan Kepada Agen Pengirim dan Lainnya Sebelum Masuk ke Jepang (Mengenai Hubungan yang Tidak Pantas dengan Agen Pengirim dan Organisasi Pengawas)
8. Sikap dalam Pemagangan Kerja Teknis
9. Pemberlakuan Hukum dan Perundang-undangan
10. Kartu Tanda Penduduk (Zairyu Card)
11. Dalam Hal Mengalami Kesulitan Menjalankan Pemagangan Kerja Teknis
12. Ketika Anda Dipaksa Kembali ke Negara Asal
13. Apabila Pemagang Menikah, Hamil, Melahirkan, dan Sebagainya Selama Pemagangan Kerja Teknis
14. Konsultasi yang Terdapat di Organisasi Pemagangan Kerja Teknis untuk Orang Asing (Konsultasi dalam Bahasa Ibu)
15. Mengenai “Pelaporan” yang Dapat Anda Lakukan
1) Pelaporan Menurut UU Pemagangan Kerja Teknis
2) Laporan Berdasarkan UU Standar Ketenagakerjaan, dan Sebagainya
16. Hal yang Berkaitan dengan Peraturan Perundang-undangan Terkait Ketenagakerjaan
1) Kontrak Tenaga Kerja
2) Jam Kerja, Istirahat, dan Hari Libur
3) Cuti Tahunan berbayar
4) Upah
17. Asuransi Sosial
1) Jenis dan Manfaat Asuransi Sosial
2) Pekerja yang Menjadi Peserta Asuransi Sosial
3) Besaran Iuran Asuransi Sosial
4) Prosedur Klaim Lump Sum Pensiun Kesejahteraan dan Pensiun Nasional
18. Asuransi Pekerja
1) Asuransi Kecelakaan Kerja
2) Asuransi Imbalan Kerja
19. Pajak Penghasilan dan Pajak Penduduk
20. Pemeriksaan Kesehatan
21. Encegahan Kecelakaan Kerja dalam Pemagangan Kerja Teknis
22. Kehidupan di Jepang
23. Sistem My Number (Nomor Pribadi) dan Kartu Nomor Pribadi
24. Berbagai Loket Konsultasi dan Bantuan
1) Konsultasi Persyaratan Kerja dan Lain-lain (Biro Tenaga Kerja Provinsi dan Kantor Inspeksi Standar Ketenagakerjaan)
2) Loket Konsultasi Berkenaan dengan Prosedur Via Imigrasi
3) Berbagai Loket Konsultasi Lainnya

Bahan Referensi:
1. Daftar Lokasi Loket Konsultasi
Tabel 1: Organisasi Pemagang Kerja Teknis untuk Orang Asing
Tabel 2: Layanan Konsultasi untuk Pekerja Umum
Tabel 3: Layanan Konsultasi Pekerja Asing
Tabel 4: Biro Imigrasi
Tabel 5: Kedutaan Besar dan Konsulat Negara Masing-masing
2. Surat Persyaratan Kerja untuk Pemagangan Kerja Teknis
3. Alur Prosedur Manfaat Asuransi Kecelakaan Kerja
4. Alur Prosedur Penerimaan Asuransi Imbalan Kerja (Tunjangan Dasar)
5. Tabel Deklarasi Diri ke Lembaga Medis, Tabel Pemeriksaan Medis Tambahan
6. Bahasa Jepang yang Digunakan Pada Saat Darurat
7. Materi Belajar Bahasa Jepang
8. Peta Jepang
9. Nama-Nama Provinsi

Wah, ada banyak sekali infonya, ya! Di buku pedoman tersebut kalian bisa menemukan banyak informasi berguna, seperti hukum dan peraturan Jepang, serta loket konsultasi jika ada masalah.

Meski buku pedoman tersebut ditujukan untuk pemagang yang tinggal di Jepang, kalian bisa melihat isinya sejak masih di Indonesia. Dengan menyiapkan membacanya sebelum berangkat, kalian bisa membayangkan kehidupan di Jepang. Kalian bisa mengunduh dan membaca Buku Pedoman untuk Pemagang Kerja Teknis versi Bahasa Indonesia melalui link di bawah ini.

<Organisasi Pemagang Kerja Teknis untuk Orang Asing>
https://www.otit.go.jp/files/user/220303-124.pdf

Ayo Bawa Buku Pedoman untuk Pemagang Kerja Teknis di Smartphone Kalian!

Pada awalnya, Buku Pedoman untuk Pemagang Kerja Teknis hanya tersedia versi offline (kertas). Namun, sekarang sudah tersedia aplikasinya sehingga kalian bisa membaca secara lengkap hanya dengan menginstalnya. Karena itu, kalian tidak perlu repot-repot membawanya dalam bentuk buku. Cukup pakai smartphone saja, praktis!

<Organisasi Pemagang Kerja Teknis untuk Orang Asing: Ayo Unduh Aplikasi ‘Buku Pedoman Pemagang Kerja Teknis’!>
https://www.otit.go.jp/files/user/220307-120.pdf

Aplikasinya bisa diunduh di iPhone maupun Android. Yuk, segera download!

Penerjemah : Erlinda Dwi Yulianti

Ringkasan Laporan “Keadaan Pekerja Asing di Jepang” Per Akhir Oktober 2019

Di Jepang, jika suatu perusahaan mempekerjakan dan membayar upah pekerja asing, perusahaan harus melaporkan nama, kebangsaan, status of residence, dan batas kedaluwarsa status tersebut kepada negara. Dengan data ini, negara dapat mengetahui di mana pekerja asing bekerja dan kapan pekerja asing berhenti bekerja. Negara menggunakan informasi ini untuk memberi dukungan dalam mencari pekerjaan baru bagi pekerja yang telah berhenti dari perusahaan sebelumnya.

Lalu, dengan sistem pelaporan ini, negara dapat segera mengetahui jika ada pekerja ilegal. Perusahaan yang tidak melaporkan pekerja asingnya akan dikenakan denda. Peraturan ini diatur dengan sangat ketat.

Selain itu, dengan menggunakan data laporan ini, Jepang menerbitkan laporan yang menginformasikan hal seperti jumlah pekerja asing di Jepang, yaitu “Keadaan Pekerja Asing di Jepang” setiap tahunnya. Dalam artikel kali ini, kami akan menyampaikan isi terbaru dari laporan ini.

Berapa Jumlah Pekerja Asing di Jepang?

Per akhir Oktober 2019, jumlah pekerja asing di Jepang adalah 1.658.804 orang, bertambah sebanyak 198.341 orang atau tumbuh sebesar 13,6% dari tahun 2018. Menurut data, jumlah pekerja asing terus meningkat sejak tahun 2013 dan diperkirakan akan terus meningkat di masa depan. Di bawah adalah jumlah pekerja asing sesuai dengan kebangsaannya. Angka dalam tanda kurung adalah persentase dari total keseluruhan.
1. Cina : 418.327 orang (25,2%)
2. Vietnam : 401.326 orang (24,2%)
3. Filipina : 179.685 orang (10,8%)

Jumlah Pekerja Asing Berdasarkan Wilayah

Selanjutnya, daerah mana di Jepang yang memiliki pekerja asing terbanyak?
1. Tokyo     : 485.345 orang (29,3%)
2. Aichi       : 175.119 orang (10,6%)
3. Osaka     : 105.379 orang (6,4%)

Jumlah Pekerja Asing Berdasarkan Status of Residence

Untuk dapat menetap di Jepang dalam waktu lama, teman-teman memerlukan status of residence. Jenis pekerjaan pekerja asing banyak, tetapi status tinggalnya berbeda-beda.
1. Kualifikasi berdasarkan status (menikah dengan orang Jepang, permanent resident, dll.)    : 531.781 orang (32,1%)
2. Technical Intern Training    : 383.978 orang (23,1%)
3. Aktivitas non-kualifikasi      : 372.894 orang (22,5%)

Orang asing dengan kualifikasi berdasarkan status dapat melakukan pekerjaan apapun layaknya orang Jepang. 318.278 orang dari aktivitas non-kualifikasi adalah para pelajar asing yang sedang belajar di universitas Jepang atau sekolah bahasa Jepang. Pada dasarnya, pelajar asing dapat bekerja paruh waktu selama 28 jam seminggu.

Pekerja Asing Berdasarkan Industri

Selanjutnya, pekerjaan seperti apa yang paling banyak dilakukan oleh pekerja asing?
1. Manufaktur         : 483.278 orang (29,1%)
2. Service                  : 266.503 orang (16,1%)
3. Grosir/retail         : 212.503 orang (12,8%)

Industri di Mana Banyak Orang Indonesia Bekerja

Pekerjaan seperti apa yang banyak orang Indonesia lakukan di Jepang?
1. Manufaktur         : 23.972 orang (46,7%)
2. Konstruksi           : 5.725 orang (11,2%)
3. Service                  : 4.114 orang (8,0%)

Status of Residence “Specified Skilled Worker”

Sejak bulan April 2019, ada status of residence baru bernama “Specified Skilled Worker” yang berlaku di Jepang. Saat ini jumlah penerimaan status ini perlahan-lahan semakin bertambah. Detail tentang “Specified Skilled Worker” ini pun baru pertama kali diumumkan kali ini. Berdasarkan laporan, 520 orang telah memasuki Jepang dengan status “Specified Skilled Worker”, dan 3 daerah teratas yang ditinggali adalah di Aichi dan Osaka dengan 45 orang, serta di Gifu dengan 35 orang. Pekerjaan terbanyak dari status ini adalah “Manufaktur pangan dan minuman”, “pertanian”, dan “manufaktur mesin industri”.

Ada laporan yang diterbitkan secara berkala yang membahas tentang “Specified Skilled Worker”. Kami akan mencoba membahas laporan ini pada kesempatan berikutnya.

Jumlah pekerja asing di Jepang terus meningkat, dan Jepang pun memerlukan mereka. Jepang memiliki sistem yang sesuai dengan tujuan negara dan para pekerja, dan kami rasa penting agar setiap orang memahami dan menjalankan sistem tersebut. Untuk itu, すかSUKI akan terus membahas informasi yang teman-teman perlukan.

Ringkasan Laporan “Keadaan Pekerja Asing di Jepang” (Data original, per akhir Oktober2019)
https://www.mhlw.go.jp/content/11655000/000472892.pdf

Laporan “Keadaan Pekerja Asing di Jepang” Daftar Tabel (per akhir Oktober 2019)
https://www.mhlw.go.jp/content/11655000/000472893.pdf

Penerjemah : Gita Siwi

Ada Berapa Banyak Pelajar Bahasa Jepang di Indonesia?

Pada 8 Oktober 2019 lalu, The Japan Foundation merilis “Hasil Survei Lembaga Pendidikan Bahasa Jepang di Luar Negeri Tahun 2018 (hasil preliminary)”. Pasti banyak teman-teman pengunjung すかSUKI yang adalah pelajar bahasa Jepang. Kali ini, すかSUKI akan membahas tentang data yang dirilis oleh The Japan Foundation tersebut.

Ada Berapa Negara di Dunia yang Warganya Mempelajari Bahasa Jepang?

Ada 142 negara yang mengadakan pendidikan bahasa Jepang di negaranya. Angka ini bertambah sejak survei pada tahun 2015 dengan hasil 137 negara. Jumlah 142 negara pada tahun 2019 adalah jumlah terbanyak dari survei selama ini. Bisa kita simpulkan, orang-orang yang mempelajari bahasa Jepang di seluruh dunia semakin bertambah.

Ada Berapa Banyak Pelajar Bahasa Jepang di Seluruh Dunia?

Kira-kira, ada berapa banyak orang yang mempelajari bahasa Jepang di seluruh dunia? Menurut hasil survei, ada 3.846.773 orang. Tahun 2019 adalah tahun dengan jumlah pelajar nomor 2 terbanyak, setelah jumlah pelajar pada tahun 2012 yaitu 3.985.669 orang.

Sebagai informasi tambahan, pelajar bahasa Jepang terbanyak berasal dari Cina dengan jumlah 1.004.625 orang. Jumlah pelajar di Cina bertambah sebanyak 51.342 orang dari survei sebelumnya. Indonesia berada di urutan ke-2 dengan jumlah pelajar sebanyak 706.603 orang, tetapi jumlah ini menurun sebanyak 38.552 orang dari survei sebelumnya.

Apa Alasan Seseorang Belajar Bahasa Jepang?

Menurut hasil survei, jawaban paling banyak adalah “tertarik dengan manga, anime, J-pop, fashion, dll.”, diikuti dengan”tertarik dengan sejarah, budaya, seni, dll.” dan “tertarik dengan bahasa Jepang sendiri”.

Bagaimana dengan teman-teman pembaca artikel ini? Apakah teman-teman memiliki alasan yang sama? Atau mempunyai alasan lain yang jauh berbeda?

Mari Perluas Potensimu dengan Belajar Bahasa Jepang!

The Japan Foundation melalukan dan merilis survei ini dalam 3 tahun sekali. Jumlah pelajar bahasa Jepang di Indonesia saat ini semakin berkurang dibandingkan hasil survei sebelumnya, tetapi kita tetap mejadi negara dengan pelajar terbanyak nomor 2 di dunia. Saya, sebagai orang Jepang merasa senang dengan banyaknya orang Indonesia yang belajar bahasa Jepang. Untuk teman-teman yang ingin membaca hasil survei ini dengan lebih detail, dapat mengakses URL yang tersedia di akhir artikel ini.

SUKI akan terus berusaha untuk menjadi support teman-teman yang sedang berusaha belajar bahasa Jepang dan ingin belajar bahasa Jepang langsung di Jepang.

<The Japan Foundation>
https://www.jpf.go.jp/j/about/press/2019/029.html

Hasil Survei Lembaga Pendidikan Bahasa Jepang di Luar Negeri Tahun 2018 (hasil preliminary)
https://www.jpf.go.jp/j/about/press/2019/dl/2019-029-02.pdf

Penerjemah : Gita Siwi

Jumlah Pembatalan Izin Tinggal di Jepang pada Tahun 2018

Pada bulan Agustus 2019, Jepang mengumumkan “Jumlah Pembatalan Izin Tinggal” pada tahun 2018. Berdasarkan undang-undang Jepang, warga negara asing memerlukan izin khusus untuk dapat tinggal di Jepang dalam jangka panjang. Artinya, tinggal di Jepang bagi warga asing adalah suatu situasi khusus dan warga asing yang tidak dapat mematuhi peraturan Jepang akan dipulangkan ke negara asalnya.
Di antara teman すかSUKI, pastinya ada yang ingin pergi ke Jepang. Yuk, simak bersama artikel kali ini agar teman-teman dapat lebih berhati-hati sebelum pergi ke Jepang.

Jumlah Pembatalan Izin Tinggal di Jepang

Jumlah pembatalan izin tinggal di jepang pada tahun 2018 adalah sebanyak 832 kasus. Jumlah ini bertambah sangat banyak jika dibandingkan dengan jumlah pembatalan pada tahun 2017 yaitu 385 kasus dan pada tahun 2016 yaitu 294 kasus.

Jenis Izin Tinggal di Jepang

Jenis izin tinggal yang paling banyak dibatalkan adalah “izin pelajar asing” sebanyak 412 kasus atau 49,5% dari total keseluruhan. Selanjutnya, pembatalan “izin technical intern” sebanyak 152 kasus atau 18,4% dan izin “suami/istri orang Jepang” sebesar 9,4%.

Kewarganegaraan

416 kasus atau 50% pembatalan terjadi pada warga asing berkewarganegaraan Vietnam, disusul Cina dengan angka 152 kasus atau 18,3%. Selanjutnya, ada Nepal dengan angka 62 kasus atau 7,5%.

Contoh Kasus Pembatalan Izin Tinggal di Jepang

Kebanyakan warga negara asing datang ke Jepang sebagai pelajar asing, intern, atau pekerja di Jepang. Berikut adalah contoh kasus pelajar atau pekerja asing yang menerima pembatalan izin tinggal.

・Pelajar yang merubah izin tinggalnya dengan menggunakan nama perusahaan yang tidak mempekerjakan dirinya, untuk mendapatkan izin tinggal kategori “Highly Skilled Professional”. Misalnya, seorang pelajar asing yang tidak mendapatkan pekerjaan walau sudah berhenti sekolah, tetapi tetap tinggal di Jepang untuk mencari pekerjaan. Ada banyak agensi yang membantu teman-teman untuk mendapatkan izin tinggal secara ilegal! Harap lebih berhati-hati dan tidak menggunakan agensi seperti ini.
・Pelajar asing yang namanya tidak terdaftar lagi di sekolah Jepang, tetapi tetap tinggal di Jepang untuk bekerja paruh waktu.
・Technical intern yang menghilang dan pindah kerja ke perusahaan lain.
・Pekerja dengan izin tinggal kategori “Highly Skilled Professional” yang melakukan pergantian kerja di luar kategori tersebut.
・Pelajar asing yang tetap tinggal di Jepang selama lebih dari 3 bulan setelah namanya tidak terdaftar lagi di sekolah Jepang.
・Technical intern yang menghilang, tinggal di rumah kerabat, dan tidak melaksanakan internship selama lebih dari 3 bulan tetapi tetap tinggal di Jepang.

Kasus-kasus seperti ini nyata terjadi di Jepang. Masih banyak kasus-kasus pelanggaran lainnya yang menyebabkan pembatalan izin tinggal di Jepang untuk warga asing.

Sebelum berangkat ke Jepang, teman-teman harus mengetahui secara jelas apa tujuan teman-teman. Lalu, selama berada di Jepang teman-teman harus berjuang untuk melakukan tujuan teman-teman yang pastinya sesuai dengan izin tinggal yang telah didapatkan.
Patuhi peraturan yang berlaku, agar teman-teman terbebas dari masalah selama di Jepang dan dapat mencapai kesuksesan dengan lancar!

すかSUKI akan selalu mensupport teman-teman yang ingin pergi ke Jepang atau sedang berjuang di Jepang!


Jumlah Pembatalan Izin Tinggal di Jepang pada Tahun 2018

Penerjemah : Gita Siwi

Upah Minimum di Jepang Sejak Bulan Oktober 2019

Jepang mempunyai ketentuan mengenai upah minimum, yang pada dasarnya selalu diperbarui setiap tahun. Untuk detail upah minimum pada tahun 2018, dapat teman-teman lihat pada artikel すかSUKI sebelumnya, yaitu:
Perubahan Upah Minimum 2018

Jepang kembali memperbarui aturan upah minimum untuk setiap prefektur pada bulan Oktober 2019. Untuk teman-teman yang ingin tahu secara lebih detail mengenai hal ini, dapat mengakses situs berbahasa Jepang, yaitu:
【厚生労働省(Ministry of Health, Labor and Welfare)】
Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan Jepang

Upah Minimum setiap Prefektur 2019

Nomor / Nama Perfektur / Upah Minimum(Yen) Per Jam
1. Hokkaido 861
2. Aomori 790
3. Iwate 790
4. Miyagi 824
5. Akita 790
6. Yamagata 790
7. Fukushima 798
8. Ibaraki 849
9. Tochigi 853
10. Gunma 835
11. Saitama 926
12. Chiba 923
13. Tokyo 1.013
14. Kanagawa 1.011
15. Niigata 830
16. Toyama 848
17. Ishikawa 832
18. Fukui 829
19. Yamanashi 837
20. Nagano 848
21. Gifu 851
22. Shizuoka 885
23. Aichi 926
24. Mie 873
25. Shiga 866
26. Kyoto 909
27. Osaka 964
28. Hyogo 899
29. Nara 837
30. Wakayama 830
31. Tottori 790
32. Shimane 790
33. Okayama 833
34. Hiroshima 871
35. Yamaguchi 829
36. Tokushima 793
37. Kagawa 818
38. Ehime 790
39. Kochi 790
40. Fukuoka 841
41. Saga 790
42. Nagasaki 790
43. Kumamoto 790
44. Oita 790
45. Miyazaki 790
46. Kagoshima 790
47. Okinawa 790

Poin penting dari pembaruan kali ini adalah:
● Rata-rata upah minimum di seluruh Jepang naik sebesar 27 yen, menjadi 901 yen.
● Upah minimum di Tokyo menjadi 1.013 yen dan di Prefektur Kanagawa menjadi 1.011 yen. Ini menjadi pertama kalinya upah minimum di Jepang melebihi angka 1.000 yen.
● Sebelumnya terjadi perbedaan upah minimum yang cukup besar di daerah seluruh Jepang. Pembaruan tahun ini mempertimbangkan keseimbangan seluruh daerah, sehingga terjadi penambahan besar upah minimum di daerah yang minimum sebelumnya rendah.

Upah Minimum akan Terus Meningkatkan pada Tahun-Tahun ke Depan

Saat ini, Pemerintah Jepang memiliki kebijakan untuk menaikkan upah minimum sebesar kurang lebih 3% setiap tahunnya, demi mencapai rata-rata upah minimum di seluruh Jepang menjadi 1.000 yen. Beberapa tahun terakhir, upah minimum naik sebanyak 25 yen lebih setiap tahun tahunnya, sehingga besar kemungkinan rata-rata upah minimum di seluruh Jepang akan melebihi 1.000 yen pada bulan Oktober 2024.

Seberapa Besar Kenaikan Upah Minimum Nantinya?

Jika rata-rata upah minimum di seluruh Jepang telah mencapai angka 1.000 yen, apa yang selanjutnya akan terjadi dengan kenaikan upah setiap tahun? Kita belum dapat mengetahui jawabannya sekarang. Kenaikan upah minimum berdampak baik kepada orang-orang, termasuk technical intern dari luar Jepang, yang bergaji rendah. Akan tetapi, labor cost untuk pemilik perusahaan akan semakin meningkat dan memerlukan biaya yang lebih besar untuk membayar para karyawan.
Oleh karena itu, kita belum tahu apakah upah minimum akan terus meningkat dengan pace yang sama, dan apakah rata-rata upah minimum akan terus naik melebihi 1.000 yen.

Tidak Hanya Upah, Kondisi dan Lingkungan Kerja Secara Keseluruhan juga Penting

Kita perlu uang untuk menjalankan kehidupan sehari-hari. Akan tetapi, memilih pekerjaan hanya berdasarkan besarnya upah dapat menyebabkan hasil yang buruk. Semakin besar kota di Jepang, semakin besar juga gaji yang akan kita dapatkan, tetapi banyak masalah lain seperti biaya sewa tempat tinggal yang mahal, serta banyaknya orang yang dapat membuat kita lelah. Banyak orang yang tidak dapat membiasakan diri tinggal di kota besar karena masalah hubungan sosial yang monoton, dll.
Walau gajinya lebih sedikit, ada baiknya kita memilih tempat bekerja yang berada di lingkungan tenang dan mirip dengan tempat tinggal kita sebelumnya, serta perusahaan yang mementingkan hubungan antar karyawan.
Pada akhirnya, kita tidak akan tahu jika kita tidak mencoba bekerja langsung di perusahaan tersebut. Ingatlah bahwa teman-teman harus melihat dari berbagai sisi sebelum memilih jalan teman-teman selanjutnya.

Penerjemah : Gita Siwi

「令和」Reiwa, Era Baru Jepang dimulai dari 1 Mei 2019

Jepang adalah negara yang bukan hanya menggunakan tahun Masehi tetapi juga menggunakan era atau zaman. Era ini dikatakan telah ditransmisikan dari China, dan digunakan sekarang di Jepang. Kemudian, pada 1 Mei 2019, itu berubah ke era baru, yang disebut “Reiwa”, “Heisei” yang digunakan sampai sekarang berakhir dengan periode 31 tahun 4 bulan.

Artikel kali ini saya akan membahas tentang Era Jepang. Sebenarmya dari kapan Jepang menggunakan Era ini?

Era pertama Jepang adalah “Taika” yang dimulai dari tahun 645 Masehi. Pada saat itu dilakukan sebuah reformasi yang disebut “Pembaruan Taika”, dan saat itu juga diyakini bahwa penggunaan gelar Kaisar「天皇 ; Tennou」dimulai di Jepang.

Dari era pertama “Taika”, hingga “Heisei” yang digunakan hingga saat ini, jumlah era yang digunakan mencapai 247! Dan Reiwa adalah era yang ke 248. Hampir tidak ada orang Jepang yang bisa mengatakan semuanya. Kecuali era yang terkenal secara historis.

Misalnya Era ketika adanya Samurai yaitu di periode terakhir Zaman Edo, yakni 「慶応)」Keiou. Keiou adalah nama salah satu universitas di Jepang. Mungkin teman-teman juga sudah tahu ya. Dan tahun pertama zaman modern adalah 「明治」 “Meiji”, ini juga nama sebuah universitas.

Dalam hampir 1400 tahun, 247 era telah digunakan di Jepang. Di masa lalu, misalnya, hal-hal buruk seperti terjadinya penyakit yang mewabah atau bahkan ketika ada hal yang baik terjadi, maka dilakukan pergantian era. Karena itu, perubahan era terkadang berubah dalam waktu singkat. Namun, perubahan era jarang terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Alasannya adalah dimulai dari zaman modern Meiji, bahwa ada aturan satu kaisar menggunakan satu era.

Era sejak memasuki zaman modern adalah “Meiji”, “Taisho”, “Showa”, “Heisei” dan “Reiwa”. Selama 150 tahun dimulai dari era Meiji sampai berakhirnya era Heisei, Jepag telah menggunakan empat era, jika dirata-rata satu era sekitar 30 tahunan. Berarti sebelumnya selama 1250 tahun telah menngunakan 243 nama era. Dapat kita lihat bahwa era lama itu pendek-pendek ya.

Satu kaisar menggunakan satu era, di zaman modern ini apabila Kaisar telah meninggal, kemudian diganti dengan Kaisar yang baru, dan pada saat itu era juga berubah. Namun, era “Showa” yang sangat panjang dengan 64 tahun, dan era Heisei yang juga panjang yaituselama 31 tahun, maka sulit bagi Kaisar Heisei untuk melakukan pelayanan publik yang sudah menginjak usia 85 tahun, maka beliau memilih mundur. Dalam masyarakat modern yang meniliki umur panjang ini, maka perlu juga untuk merubah respons atas hal yang terajadi.

Saya berada di Jepang pada saat perubahan era ini. Dari era “Showa” ke “Heisei” adalah suasana yang sedih karena meninggalnya Kaisar, tetapi dari era “Heisei”ke “Reiwa” sangat gembira karena Kaisar masih hidup, seperti memiliki suasana berkah dan rasanya seperti sebuah festival di Jepang. Efek ekonomi juga diharapkan. Jika kaisar yang saat ini memiliki umur panjang, mungkin juga nanti memiliki sikap yang sama untuk mengundurkan diri.

Masalah dalam kehidupan sehari-hari ketika menggunakan era adalah pada saat menulis tanggal pada dokumen kita harus menuliskan era juga, atau ada kalanya harus menuliskan tahun Masehi. Jika tidak mengetahuinya kita bisa mencari di internet, misal kan tahun 2005 adalah era Heisei 17. Ini bisa menyusahkan, dan bisa rumit untuk membuat sistem, saya rasa ini akan mendatangkan banyak biaya. Jadi saya merasa untuk tidak menggunakan era, lebih baik menggunakan tahun Masehi dalam kegiatan sehari-hari supaya mudah dimengerti oleh orang asing.

Perubahan era ini terkait dengan sistem kaisar, dan dapat dikatakan bahwa itu adalah karakteristik dari budaya Jepang. Untuk mengetahui lebih baik, maka penting untuk mempelajari sejarah Jepang. Jika kalian tertarik, bagaimana jika mencari lebih banyak lagi?

Sistem Kekaisaran ( Wikipedia : Bahasa Jepang )
https://ja.wikipedia.org/wiki/%E5%A4%A9%E7%9A%87%E5%88%B6

Warga Negara Asing yang tidak Mendapatkan Izin Memasuki Jepang

Syarat bagi warga negara asing yang akan memasuki Jepang berbeda-beda sesuai dengan tujuannya. Jika orang tersebut melanggar peraturan yang berlaku maka tidak dapat memasuki Jepang. Untuk itu, kami akan memperkenalkan data yang telah dibuka secara publik mengenai orang asing yang tidak mendapatkan izin memasuki Jepang.

Kondisi yang Ditolak

1. Jumlah yang ditolak pada tahun 2018 mencapai 9,179 orang. Mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya mencapai 1,998 orang (27.8%).

2. Jika dilihat dari jumlah kasus 5 tahun terakhir, mengalami peningkatan sejak tahun 2014 sebanyak 3,580 orang, dibandingkan tahun 2018 mencapai 5,599 orang (156.4%).

10 Peringkat yang Ditolak Berdasarkan Negara

10 Peringkat Negara berdasarkan banyaknya Imigran Illegal
1. Cina 2,092 orang
2. Thailand 1,307 orang
3. Indonesia 990 orang
4. Korea 715 orang
5. Turki 583 orang
6. Filipina 453 orang
7. Srilangka 334 orang
8. Taiwan 333 orang
9. Nepal 309 orang
10. Vietnam 284 orang

Sayangnya Indonesia menempati peringkat 3 terburuk, dan menyumbang 10,8% dari jumlah keseluruhan. Padahal pada tahun 2014 hanya tercatat 60 orang saja, namun pada tahun 2016 mencapai 1,683 orang, peningkatan yang drastis ini terjadi dari tahun ke tahun dan pada tahun 2018 mencapai 990 rang. Jumlah ini lebih kecil dibanding 2 tahun lalu, namun secara peringkat dunia menempati urutan ketiga, sehingga sangat diperlukan evaluasi dan perbaikan. Semoga tahun depan bisa lebih berkurang.

Alasan Penolakan

1. Perbedaan Tujuan ke Jepang dengan Isi Permohonan
Datang ke Jepang untuk bekerja secara Illegal, namun membuat alasan palsu seperti kunjungan kenalan/ saudara, tujuan komersil jangka pendek, atau wisata. Dari jumlah keseluruhan sebanyak 7,243 orang dan menempati 78,9%.

2. Pemberlakuan bagi Penolakan Berdasarkan Alasan
Apabila melakukan pelanggaran dan dipulangkan secara paksa (deportasi) dari Jepang, maka orang yang bersangkutan tidak bisa datang ke Jepang selama 5 tahun. Berlaku juga jika jangka waktu ini belum berakhir tapi orang tersebut sudah kembali lagi ke Jepang.

Dari jumlah keseluruhan orang asing, orang Indonesia yang menetap di Jepang sebanyak kurang lebih 2%. Namun orang Indonesia yang datang ke Jepang dengan cara yang tidak sesuai mencapai 10% secara keseluruhan.

Jepang merupakan Negara yang ketat akan peraturannya. Saat ini sering kali mendengar penilaian orang Indonesia yang rajin, dan jujur. Tetapi mendengar berita seperti ini, menjadikan image terhadap orang Indonesia buruk.

Oleh karena itu demi orang-orang yang akan pergi ke Jepang dengan cara yang benar juga, mari kita capai tujuan kita datang ke ke sana dengan cara yang diakui Jepang.

Kementrian Hukum(Ministry of Justice)
Tentang Penolakan Terhadap Warganegara Asing pada Tahun 2018
http://www.moj.go.jp/nyuukokukanri/kouhou/nyuukokukanri08_00044.html

Data yang Dipublikasi
http://www.moj.go.jp/content/001289589.pdf

Penerjemah : Aririn

Jumlah Pemohon Status Pengungsi pada tahun 2018

Sehubungan dengan “Jumlah Pemohon Status Pengungsi pada tahun 2018” telah diumumkan maka artikel kali ini すかSUKI akan menyampaikan isi dari pengumuman tersebut.

Jumlah Pemohon Status Pengungsi

Jumlah Pemohon Status Pengungsi mengalami penurunan menjadi 9.136 orang (sekitar 47%) dari 10.493 orang di tahun sebelumnya. Dari jumlah ini, sebanyak 749 orang (7%) adalah orang-orang yang telah mengajukan status pengungsi di masa lalu.

10 Negara Teratas dengan Jumlah Pemohon Pengungsi Terbanyak

1. Nepal 1.713 orang
2. Srilanka 1.551 orang
3. Kamboja 961orang
4. Filipina 860 orang
5. Pakistan 720 orang
6. Myanmar 656 orang
7. Indonesia 634 orang
8. Turki 563 orang
9. India 549 orang
10. Bangladesh 542 orang

Sekarang Indonesia berada di urutan ketujuh, turun dari peringkat keempat di tahun kemarin, jumlah pemohon juga menurun secara signifikan dari 2.038 orang menjadi 634 orang. Persentase orang Indonesia adalah 6% dari semua pemohon.

Status Residen Pemohon

Mereka yang mengajukan status pengungsi adalah mereka yang tinggal di Jepang. Kualifikasi untuk bisa tinggal di Jepang yaitu Kunjungan Singkat (Travel,dll) mencapai 6.105 orang, yang paling banyak selanjutnya adalah Orang-orang yang pelatihan keahlian (Ginou Jisshu) mencapai 1.339 orang. Persentase masing-masing yaitu 58,2 % dan 12,8%. Orang yang melakukan kunjungan singkat luar biasa banyaknya ya.

Jumlah Status Pengungsi yang Diterima berdasarkan Hasil dari Prosedur Penentuan Status Pengungsi

Misal dari 82 orang, 42 orang diakui sebagai pengungsi dan 40 orang lagi yang diizinkan tinggal karena alasan lain. Dalam hal proporsi, sekitar 0,4% untuk pengungsi, dan sekitar 0,8% untuk mereka yang diterima tinggal karena alasan lain.
Ternyata banyak yang tidak diizinkan tinggal ya.

Negara dan Jumlah orang yang Menerima Status Pengungsi

・Republik Kongo 13 orang
・Yaman 5 orang
・Ethiopia 5 orang
・Afghanistan 4 orang
・China 4 orang
・Iran 3 orang
・Syiria 3 orang
・Uganda 1 orang
・Eritrea 1 orang
・Colombia 1 orang
・Burundi 1 orang
・Tanpa Kewarganegaraan 1 orang

Penyebab Jumlah Status Pengungsi menurun secara drastis

Jumlah pemohon status pengungsi mengalami penurunan, termasuk Negara Indonesia. Penyebabnya adalah karena berubahnya peraturan tentang orang yang mengajukan status pengungsi, yaitu tidak dibolehkan bekerja. Setelah memahami bahwa Status Pengungsi Jepang berdasarkan data di atas sertifikasinya sangat rendah maka peraturan menjadi sangat ketat.

Ada sebuah fakta, karena mengetahui bahwa tidak akan pernah diakui sebagai pengungsi, maka mengajukan permohonan lamaran kerja. Tidak ingin diakui sebagai pengungsi, tetapi hanya mau bekerja di Jepang dan mendapatkan uang saja. Jepang berpikir bahwa ini adalah suatu masalah, maka mereka merubah peraturannya.

Datanglah ke Jepang dengan lingkup kegiatan yang diizinkan saat menetap

Merupakan hal yang istimewa bagi orang asing untuk tinggal di negara lain dalam jangka panjang, oleh sebab itu kita harus mematuhi hukum yang berada di negara tersebut. Mereka yang tidak dapat mematuhi akan dipaksa untuk kembali ke negara asal mereka, Jepang juga memiliki peraturan bahwa orang seperti itu tidak dapat datang lagi ke Jepang selama lima atau sepuluh tahun.

Karena Jepang saat ini kekurangan tenaga kerja maka mulai bulan April Jepang membuat sistem Tokutei Ginou (Keahlian Khusus), yaitu cara baru menerima para pekerja asing. Mereka yang ingin mendapatkan uang dengan bekerja di Jepang dan juga ingin tetap tinggal di Jepang harus lulus kualifikasi untuk keahlian tertentu.
Belajar di luar negeri(Ryuugaku), pelatihan teknis (Ginou Jisshu) dan mulai sekarang akan ada lebih banyak orang yang datang ke Jepang dengan status keahlian khusus (Tokutei Ginou). Apabila kalian datang ke Jepang, Mari ikuti hukum yang berlaku serta melakukan kegiatan sesuai ruang lingkup status kita ya.

Kementerian Kehakiman(Ministry of Justice)
Jumlah Pemohon Status Pengungsi pada tahun 2018
http://www.moj.go.jp/nyuukokukanri/kouhou/nyuukokukanri03_00139.html

Materi yang dipublikasikan
http://www.moj.go.jp/content/001290416.pdf

Data Orang Ilegal (Overstay) sampai 1 Januari 2019

Ada batasan waktu ketika orang asing tinggal di Jepang, ada beberapa orang yang tidak pulang ke negaranya meskipun batasan waktu sudah habis/kadaluwarsa.Ini adalah perbuatan yang tidak seharusnya dilakukan karena termasuk perbuatan ilegal. Kali ini すかSUKI akan memperkenalkan data orang ilegal (overstay) pada tanggal 31 Desember 2018, yang baru-baru ini telah diumumkan.

Jumlah orang Ilegal berdasarkan Jenis kelamin

〇Jumlah orang Ilegal
Dari 74.167 orang, sebanyak 7.669 orang bertambah dibandingkan satu tahun yang lalu, atau sekitar 11.5%nya. Jumlah tersebut terbagi menjadi Laki-laki sebanyak 42.632 orang dan Wanita 31.535 orang. Lebih banyak laki-laki ya. Dibandingkan satu tahun yang lalu peningkatan laki-laki sekitar 15.1% sedangkan wanita 7.1%.

Kebangsaan

10 Negara Teratas dengan orang Ilegal terbanyak.
1. Korea 12.766 jiwa
2. Vietnam 11.131 jiwa
3. China 10.119 jiwa
4. Thailand 7.480 jiwa
5. Filipina 5.417 jiwa
6. Taiwan 3.747 jiwa
7. Indonesia 3.323 jiwa
8. Malaysia 1.808 jiwa
9. Singapura 1.021 jiwa
10. Brazil 938 jiwa

Tiga Negara teratas yaitu Korea, Vietnam, dan China jumlahnya lebih dari 10.000 orang, sedangkan Indonesia ada 1.719 orang hanya 4.5% dari keseluruhan, tidak banyak memang dibandingkan tahun kemarin yang mencapai 60.1%. Ini adalah hal yang disayangkan. すかSUKI berharap semoga tahun depan jumlahnya bisa menurun karena sesungguhnya satu orang saja bisa menjadi masalah.

Jumlah Orang Ilegal menurut Status Visa

5 Status Visa Teratas dengan orang ilegal terbanyak.
1. Kunjungan singkat / Short stay 47.399 jiwa
2. Pelatihan Keterampilan / Ginou Jisshu 9.366 jiwa
3. Belajar di Luar Negeri / Ryuugaku 4.708 jiwa
4. Kegiatan Khusus / Tokutei Katsudou 4.224 jiwa
5. Pasangan dari orang Jepang, dll 2.946 jiwa
6. Dan lain-lain 5.524 jiwa

Visa untuk kunjungan singkat relatif mudah didapat, sehingga jumlah orang luar biasa banyaknya. Vietnam memiliki sejumlah orang dengan pelatihan keterampilan dan orang yang belajar di luar negeri terbanyak. Orang yang belajar di luar negeri menyumbang sekitar 80% dari jumlah keseluruhan.

Pelatihan keterampilan/ Ginou Jisshu adalah untuk mempelajari keterampilan dan teknik Jepang sedangkan Ryuugaku yaitu datang ke Jepang untuk belajar. Faktanya banyak orang yang ingin mendapatkan uang sehingga walaupun masa tinggal sudah habis mereka tidak kembali ke negaranya, status mereka menghilang tetapi tetap bekerja.

Bagi Negara-Negara yang banyak Masalah Penegakan Hukum menjadi Keras

Ketika pergi berwisata ke Jepang dari Indonesia, visa tidak lagi diperlukan dalam kondisi tertentu. Akibatnya, orang ilegal meningkat termasuk dari negara-negara yang lain.

Pemerintah Jepang telah memperketat standar visa untuk orang dari negara-negara yang banyak masalah. Untuk negara Indonesia mungkin tidak relatif parah tetapi jika orang ilegal tambah meningkat mungkin respons nya dapat berubah.

Mulai sekarang untuk para junior dan orang-orang muda yang akan pergi ke Jepang, Mari ikuti aturan saat berada di Jepang.

Kementerian Kehakiman (Ministry of Justice)
Tentang Orang Ilegal/Overstay ( Pada tanggal 1 Januari 2019 )
http://www.moj.go.jp/nyuukokukanri/kouhou/nyuukokukanri04_00079.html

Materi yang dipublikasikan
http://www.moj.go.jp/content/001289212.pdf

Jumlah Orang Asing yang Tinggal di Jepang Sampai Akhir Desember 2018

Jumlah orang asing yang menetap di Jepang semakin banyak. Ada yang datang hanya sekadar untuk wisata, untuk bersekolah, maupun bekerja. Karena datanya telah secara resmi dipublikasikan, すかSUKI juga akan memberitahukannya kepada kalian tentang jumlah orang asing yang menetap di Jepang hingga akhir Desember 2018.

Jumlah orang asing yang tinggal di Jepang

Hingga akhir Desember 2018, jumlah orang asing yang menetap jangka panjang di Jepang adalah 2.731.093 jiwa. Dibandingkan tahun lalu, jumlahnya meningkat 169.245 jiwa dan jumlah ini merupakan rekor tertinggi dibanding tahun-tahun sebelumnya.
※ Diandaikan masa tinggal lebih dari 3 bulan

Jumlah dari setiap negara

1. Cina 764.720 jiwa
2. Korea 449.634 jiwa
3. Vietnam 330.835 jiwa
4. Filipina 271.289 jiwa
5. Brazil 201.865 jiwa
6. Nepal 88.951 jiwa
7. Taiwan 60.684 jiwa
8. Amerika 57.600 jiwa
9. Indonesia 56.346 jiwa
10. Thailand 52.323 jiwa

Indonesia menduduki peringkat ke-9 dengan jumlah 56.346 jiwa yang berarti 2,1% dari total jumlah keseluruhan. Angka tersebut naik 12,7% dibandingkan tahun lalu. Jika peningkatan ini terus berlanjut, bisa saja jumlah orang Indonesia akan lebih banyak daripada orang Amerika di tahun berikutnya.

Status tinggal orang Indonesia di Jepang

Apa status tinggal orang Indonesia yang menetap di Jepang? Berikut ini akan kami ulas 3 peringkat terbanyak!
1. Engineer/humanities/international services 29,3%
2. Pemagang kerja teknis 22,9%
3. Pelajar 11,1%

Jumlah orang Indonesia di ketiga bidang tersebut meningkat daripada tahun lalu.

Daerah terbanyak yang ditinggali orang asing

Berikut 3 daerah di Jepang dengan jumlah orang asing terbanyak.
1. Tokyo 567.789 jiwa
2. Aichi 260.952 jiwa
3. Osaka 239.113 jiwa
4. Kanagawa 218.946 jiwa
5. Saitama 180.762 jiwa

Sekitar 20% orang asing menetap di Tokyo. Prefektur Aichi, Osaka, dan Kanagawa menyumbang hampir 10% dari jumlah total. Jadi, sekitar setengah dari total jumlah orang asing tinggal di 5 wilayah ini.

Sekitar sepertiga pelajar asing menetap di Tokyo karena banyaknya jumlah universitas serta sekolah bahasa Jepang di daerah tersebut. Lalu, ada sekitar sepersepuluh dari jumlah pemagang kerja teknis bertempat tinggal di Aichi. Jadi dapat disimpulkan bahwa setiap daerah memiliki karakteristiknya masing-masing.

Apabila melihat dari data, prefektur Akita adalah daerah yang memiliki jumlah orang asing paling sedikit, yaitu 3.975 jiwa. Namun, dari situ kita dapat melihat bahwa jumlah orang asing telah meningkat di seluruh wilayah Jepang dan menyebar di berbagai daerah.

Mulai sekarang, pasti akan lebih banyak lagi orang asing yang memutuskan untuk menetap di Jepang. Akan tetapi, informasi serta dukungan yang dibutuhkan di Jepang belum bisa dikatakan mencukupi. すかSUKI akan berusaha sekuat tenaga untuk terus membantu kalian yang berada di Jepang supaya tidak kesulitan.

法務省(Ministry of Justice)
Data yang telah dipublikasikan
http://www.moj.go.jp/content/001289225.pdf

Penerjemah : Erlinda Dwi Yulianti

Dokumen Terkait “Tokutei Ginou” atau Keahlian Khusus yang akan Dimulai pada Tanggal 1 April 2019

Kali ini kami akan memperkenalkan kepada teman-teman tentang dokumen “Tokutei Ginou” atau keahlian khusus yang telah ditandatangani bagi siapa pun yang akan bekerja di Jepang. Dokumen ini telah dimumkan secara public dan akan dimulai pada tanggal 1 April mendatang.

Mengenai dokumen yang harus Ditandatangani

Dalam dokumen terdapat terjemahan bahasa Indonesia, jadi mungkin lebih mudah dimengerti, walaupun begitu mohon pahami betul isi dokumen tersebut. Dengan menandatangani dokumen tersebut, itu berarti kalian telah memahami isi dokumen dan berjanji untuk mematuhi peraturanya. Tidak ada alasan mengatakan tidak tahu di kemudian hari. Pastikan kita benar-benar memahaminya sebelum membubuhkan tanda tangan.

Daftar Dokumen

・特定技能外国人の履歴書(Curriculum Vitae Pekerja Asing Berketerampilan Khusus)
・特定技能雇用契約書(Perjanjan Kerja Pekerja Berketerampilan Khusus)
・雇用条件書(Syarat Kerja)
・賃金の支払(Pembayaran Gaji)
・支払費用の同意書及び明細書(Persetujuan Pembayaran Biaya dan Surat Rincian)
・技能移転に係る申告書(Surat Pernyataan Transfer Keterampilan)

Mengenai Support すかSUKI

Mungkin di antara kalian yang ingin pergi ke Jepang, banyak yang sudah tahu tentang “Tokutei Ginou”. Ada beberapa juga yang mengirim pesan ke alamat email すかSUKI, namun karena keterbatasan kami tidak dapat membalas semua email kalian, jadi mohon untuk dimaklumi.

Mulai saat ini pun akan makin banyak orang Indonesia yang bekerja di Jepang. Bagi Jepang sendiri, hal tersebut merupakan hal yang sangat bagus, namun karena kurangnya persiapan yang dilakukan untuk penerimaan warga Negara asing, mengakibatkan timbulnya berbagai permasalahan. Di saat seperti itulah すかSUKI akan sangat senang sekali jika bisa membantu kalian.

Selain itu, karena sudah sengaja datang ke Jepang, kami juga ingin kalian mencoba melakukan berbagai macam hal yang bisa dilakukan di Jepang. Di “Rumah すかSUKI” kita akan masak bersama, belajar, bermain game bersama, dan masih banyak event lainnya! Jangan sungkan untuk main ke Rumah すかSUKI ya!

Ministry of Justice : Dokumen Terkait “Tokutei Ginou”
http://www.moj.go.jp/content/001289130.pdf

Penerjemah : Aririn

Tentang Pelanggaran Hukum Imigrasi Pada Awal Tahun 2018

Orang asing yang datang ke Jepang untuk belajar maupun bekerja semakin bertambah. Dan diperkirakan hal ini akan terus meningkat. Hal tersebut tentunya sangat menguntungkan bagi Jepang, namun di satu sisi ada pula orang asing yang dipulangkan secara paksa karena mereka datang maupun keluar dari Jepang dengan cara ilegal.

Di Jepang data mengenai orang asing yang melanggar peraturan imigrasi diumumkan secara publik dua kali dalam setahun. Oleh karena itu, dalam artikel ini kami akan memperkenalkan data pada awal tahun 2018.

1. Kasus Imigran ilegal
Berdasarkan data pada awal tahun 2018 dari Imigrasi, terdapat 7,892 orang asing yang dipulangkan secara paksa ke negara asalnya, dan jumlah ini meningkat sebanyak 1,120 orang dibanding tahun sebelumnya. Alasan yang paling banyak adalah mereka tidak pulang ke negara asalnya walaupun masa berlaku Visa sudah lewat dan memutuskan tinggal di Jepang, presentase dengan alasan ini mencapai 88.2%.

2. Kewarganegaraan
Di bawah ini adalah urutan negara yang warganegaranya dipulangkan secara paksa karena telah menyalahi aturan yang ditetapkan.
1 Cina
2 Vietnam
3 Thailand
4 Filipina
5 Indonesia

Warga Indonesia yang dideportasi mencapai 392 orang, jumlah ini termasuk angka yang kecil tapi hal yang diharapkan tentunya tidak adanya orang yang dideportasi. Pada umumnya, berbicara tentang Indonesia, negara ini memiliki image yang datang ke Jepang untuk magang maupun belajar. Namun jika pada akhirnya dideportasi, menjadikan mereka tidak diperbolehkan memasuki Jepang selama 5 tahun.

3. Tempat Bekerja para Pekerja Ilegal
Di antara perilaku ilegal, yang paling banyak di antaranya adalah yang menetap secara ilegal. Kebanyakan dari mereka tidak kembali ke negara asal padahal seharusnya pulang, namun para pekerja ini tetap bekerja. Berikut ini adalah daerah dengan banyaknya pekerja ilegal.

1 Ibaraki
2 Chiba
3 Tokyo
4 Aichi
5 Saitama
6 Kanagawa

Begitulah urutan daerahnya. Ada banyak kota di daerah Kanto termasuk Tokyo, dan di prefektur Aichi pun terdapat Toyota sehingga Industri ini sangat terkenal. Di daerah seperti ini dibutuhkan banyak tenaga kerja, sehingga bisa dikatakan banyak pekerja yang menetap secara ilegal. Orang yang mempekerjakan pekerja ilegal maupun pekerja yang tetap bekerja tanpa kembali ke negara asalnya pun bisa dibilang sama-sama tidak baik. Sayangnya dari data ini diperkirakan masih banyak pekerja ilegal yang tidak tertulis dan bahkan masih belum ditemukan.

Jika dari awal terdapat orang yang datang untuk sengaja melakukan tindakan ilegal, bisa jadi tindakan ilegal tersebut terjadi tanpa diketahui. Berdasarkan kondisi tertentu, hal ini bisa melibatkan orang lain pada tindakan kejahatan. Jepang merupakan negara yang memiliki aturan hukum yang ketat, sehingga ada hal yang tidak dapat ditoleransi apabila tidak mengetahui sama sekali hukum yang berlaku.

Di bawah ini adalah referensi dari artikel ini, bagi yang mengerti bahasa Jepang silakan coba dilihat ya.


Mengenai Kasus Imigrasi Ilegal pada Awal Tahun 2018
http://www.moj.go.jp/content/001271065.pdf

Dengan membaca artikel ini, kami harap kita semua bisa mentaati peraturan hukum yang berlaku di Jepang ya.

Penerjemah : Aririn