Jumlah Pemohon Status Pengungsi pada tahun 2018

Sehubungan dengan “Jumlah Pemohon Status Pengungsi pada tahun 2018” telah diumumkan maka artikel kali ini すかSUKI akan menyampaikan isi dari pengumuman tersebut.

Jumlah Pemohon Status Pengungsi

Jumlah Pemohon Status Pengungsi mengalami penurunan menjadi 9.136 orang (sekitar 47%) dari 10.493 orang di tahun sebelumnya. Dari jumlah ini, sebanyak 749 orang (7%) adalah orang-orang yang telah mengajukan status pengungsi di masa lalu.

10 Negara Teratas dengan Jumlah Pemohon Pengungsi Terbanyak

1. Nepal 1.713 orang
2. Srilanka 1.551 orang
3. Kamboja 961orang
4. Filipina 860 orang
5. Pakistan 720 orang
6. Myanmar 656 orang
7. Indonesia 634 orang
8. Turki 563 orang
9. India 549 orang
10. Bangladesh 542 orang

Sekarang Indonesia berada di urutan ketujuh, turun dari peringkat keempat di tahun kemarin, jumlah pemohon juga menurun secara signifikan dari 2.038 orang menjadi 634 orang. Persentase orang Indonesia adalah 6% dari semua pemohon.

Status Residen Pemohon

Mereka yang mengajukan status pengungsi adalah mereka yang tinggal di Jepang. Kualifikasi untuk bisa tinggal di Jepang yaitu Kunjungan Singkat (Travel,dll) mencapai 6.105 orang, yang paling banyak selanjutnya adalah Orang-orang yang pelatihan keahlian (Ginou Jisshu) mencapai 1.339 orang. Persentase masing-masing yaitu 58,2 % dan 12,8%. Orang yang melakukan kunjungan singkat luar biasa banyaknya ya.

Jumlah Status Pengungsi yang Diterima berdasarkan Hasil dari Prosedur Penentuan Status Pengungsi

Misal dari 82 orang, 42 orang diakui sebagai pengungsi dan 40 orang lagi yang diizinkan tinggal karena alasan lain. Dalam hal proporsi, sekitar 0,4% untuk pengungsi, dan sekitar 0,8% untuk mereka yang diterima tinggal karena alasan lain.
Ternyata banyak yang tidak diizinkan tinggal ya.

Negara dan Jumlah orang yang Menerima Status Pengungsi

・Republik Kongo 13 orang
・Yaman 5 orang
・Ethiopia 5 orang
・Afghanistan 4 orang
・China 4 orang
・Iran 3 orang
・Syiria 3 orang
・Uganda 1 orang
・Eritrea 1 orang
・Colombia 1 orang
・Burundi 1 orang
・Tanpa Kewarganegaraan 1 orang

Penyebab Jumlah Status Pengungsi menurun secara drastis

Jumlah pemohon status pengungsi mengalami penurunan, termasuk Negara Indonesia. Penyebabnya adalah karena berubahnya peraturan tentang orang yang mengajukan status pengungsi, yaitu tidak dibolehkan bekerja. Setelah memahami bahwa Status Pengungsi Jepang berdasarkan data di atas sertifikasinya sangat rendah maka peraturan menjadi sangat ketat.

Ada sebuah fakta, karena mengetahui bahwa tidak akan pernah diakui sebagai pengungsi, maka mengajukan permohonan lamaran kerja. Tidak ingin diakui sebagai pengungsi, tetapi hanya mau bekerja di Jepang dan mendapatkan uang saja. Jepang berpikir bahwa ini adalah suatu masalah, maka mereka merubah peraturannya.

Datanglah ke Jepang dengan lingkup kegiatan yang diizinkan saat menetap

Merupakan hal yang istimewa bagi orang asing untuk tinggal di negara lain dalam jangka panjang, oleh sebab itu kita harus mematuhi hukum yang berada di negara tersebut. Mereka yang tidak dapat mematuhi akan dipaksa untuk kembali ke negara asal mereka, Jepang juga memiliki peraturan bahwa orang seperti itu tidak dapat datang lagi ke Jepang selama lima atau sepuluh tahun.

Karena Jepang saat ini kekurangan tenaga kerja maka mulai bulan April Jepang membuat sistem Tokutei Ginou (Keahlian Khusus), yaitu cara baru menerima para pekerja asing. Mereka yang ingin mendapatkan uang dengan bekerja di Jepang dan juga ingin tetap tinggal di Jepang harus lulus kualifikasi untuk keahlian tertentu.
Belajar di luar negeri(Ryuugaku), pelatihan teknis (Ginou Jisshu) dan mulai sekarang akan ada lebih banyak orang yang datang ke Jepang dengan status keahlian khusus (Tokutei Ginou). Apabila kalian datang ke Jepang, Mari ikuti hukum yang berlaku serta melakukan kegiatan sesuai ruang lingkup status kita ya.

Kementerian Kehakiman(Ministry of Justice)
Jumlah Pemohon Status Pengungsi pada tahun 2018
http://www.moj.go.jp/nyuukokukanri/kouhou/nyuukokukanri03_00139.html

Materi yang dipublikasikan
http://www.moj.go.jp/content/001290416.pdf