Warga Negara Asing yang tidak Mendapatkan Izin Memasuki Jepang

23 4月 2019, 10.33 am / By : Yasuyuki Miyashita

Syarat bagi warga negara asing yang akan memasuki Jepang berbeda-beda sesuai dengan tujuannya. Jika orang tersebut melanggar peraturan yang berlaku maka tidak dapat memasuki Jepang. Untuk itu, kami akan memperkenalkan data yang telah dibuka secara publik mengenai orang asing yang tidak mendapatkan izin memasuki Jepang.

Kondisi yang Ditolak

1. Jumlah yang ditolak pada tahun 2018 mencapai 9,179 orang. Mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya mencapai 1,998 orang (27.8%).

2. Jika dilihat dari jumlah kasus 5 tahun terakhir, mengalami peningkatan sejak tahun 2014 sebanyak 3,580 orang, dibandingkan tahun 2018 mencapai 5,599 orang (156.4%).

10 Peringkat yang Ditolak Berdasarkan Negara

10 Peringkat Negara berdasarkan banyaknya Imigran Illegal
1. Cina 2,092 orang
2. Thailand 1,307 orang
3. Indonesia 990 orang
4. Korea 715 orang
5. Turki 583 orang
6. Filipina 453 orang
7. Srilangka 334 orang
8. Taiwan 333 orang
9. Nepal 309 orang
10. Vietnam 284 orang

Sayangnya Indonesia menempati peringkat 3 terburuk, dan menyumbang 10,8% dari jumlah keseluruhan. Padahal pada tahun 2014 hanya tercatat 60 orang saja, namun pada tahun 2016 mencapai 1,683 orang, peningkatan yang drastis ini terjadi dari tahun ke tahun dan pada tahun 2018 mencapai 990 rang. Jumlah ini lebih kecil dibanding 2 tahun lalu, namun secara peringkat dunia menempati urutan ketiga, sehingga sangat diperlukan evaluasi dan perbaikan. Semoga tahun depan bisa lebih berkurang.

Alasan Penolakan

1. Perbedaan Tujuan ke Jepang dengan Isi Permohonan
Datang ke Jepang untuk bekerja secara Illegal, namun membuat alasan palsu seperti kunjungan kenalan/ saudara, tujuan komersil jangka pendek, atau wisata. Dari jumlah keseluruhan sebanyak 7,243 orang dan menempati 78,9%.

2. Pemberlakuan bagi Penolakan Berdasarkan Alasan
Apabila melakukan pelanggaran dan dipulangkan secara paksa (deportasi) dari Jepang, maka orang yang bersangkutan tidak bisa datang ke Jepang selama 5 tahun. Berlaku juga jika jangka waktu ini belum berakhir tapi orang tersebut sudah kembali lagi ke Jepang.

Dari jumlah keseluruhan orang asing, orang Indonesia yang menetap di Jepang sebanyak kurang lebih 2%. Namun orang Indonesia yang datang ke Jepang dengan cara yang tidak sesuai mencapai 10% secara keseluruhan.

Jepang merupakan Negara yang ketat akan peraturannya. Saat ini sering kali mendengar penilaian orang Indonesia yang rajin, dan jujur. Tetapi mendengar berita seperti ini, menjadikan image terhadap orang Indonesia buruk.

Oleh karena itu demi orang-orang yang akan pergi ke Jepang dengan cara yang benar juga, mari kita capai tujuan kita datang ke ke sana dengan cara yang diakui Jepang.

Kementrian Hukum(Ministry of Justice)
Tentang Penolakan Terhadap Warganegara Asing pada Tahun 2018
http://www.moj.go.jp/nyuukokukanri/kouhou/nyuukokukanri08_00044.html

Data yang Dipublikasi
http://www.moj.go.jp/content/001289589.pdf

Penerjemah : Aririn

Related Post

Cara dan Biaya Mencari Tempat Tinggal di Jepang

19 2月 2024, 12.53 pm / By : Yasuyuki Miyashita

Periksa informasi propert…

CONTINUE READING

Upah Minimum Regional Tahun 2023

27 10月 2023, 2.12 pm / By : Yasuyuki Miyashita

Di Jepang, ada undang-und…

CONTINUE READING

Leave your comment