Buku Pedoman untuk Pemagang Kerja Teknis Telah Diperbaharui

Sejak bulan November tahun 2018, undang-undang yang berkaitan dengan pemagang kerja teknis telah ditetapkan. すかSUKI sudah memperkenalkannya pada artikel berikut ini:
Undang-Undang Baru yang Berkaitan dengan Pemagangan Kerja Teknis (Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan) Telah Diberlakukan

Dalam artikel tersebut, すかSUKI juga telah menyampaikan tentang adanya buku pedoman untuk pemagang kerja teknis yang dibagikan kepada para pemagang.

Ginou Jisshusei Techo 【(Buku Pedoman untuk Pemagang Kerja Teknis (dalam bahasa Indonesia) 】
http://www.otit.go.jp/files/user/docs/jissyuseitechou_btk.pdf

Pada bulan September 2018, isi dari buku pedoman telah diperbaharui. Karena isinya lebih banyak dibandingkan buku pedoman versi pertama, すかSUKI ingin memperkenalkannya sekali lagi kepada kalian.

Buku pedoman untuk pemagang kerja teknis (edisi terbaru)
http://www.otit.go.jp/files/user/181003-idn.pdf

Perkenalan tentang alur pemagangan lewat komik

Yang mengejutkan すかSUKI saat pertama kali melihat buku pedoman edisi terbaru ini adalah adanya penjelasan berbentuk komik di dalamnya. Pada buku pedoman edisi terdahulu, sebagian besar penjelasannya berisi tulisan seperti layaknya buku pedoman biasa.

Buku pedoman dibuat supaya bisa digunakan oleh para pemagang ketika mereka mengalami kesulitan atau masalah. Namun, sepertinya hanya sedikit pemagang yang membacanya secara menyeluruh. Karena itulah, bagian pembuka pada buku pedoman edisi terbaru dibuat seperti komik supaya lebih menarik minat membaca para pemagang.

Isi buku pedoman yang perlu dibaca

Sebenarnya, seluruh bagian dari buku pedoman penting untuk dibaca. Akan tetapi, ada beberapa tema yang すかSUKI rasa perlu kalian perhatikan. Nah, すかSUKI akan merangkumnya untuk kalian di bawah ini!

Bagian ‘6.Tanggung Jawab Pemagang Kerja Teknis’ (halaman 23)
Tujuan dari pemagangan adalah untuk memanfaatkan keterampilan pekerjaan yang telah dipelajari di Jepang setelah kembali ke Indonesia. Jadi, saat pemagang berada di Jepang, pemagang tidak dapat melakukan pekerjaan lain selain magang. Pemagang juga tidak bisa melakukan kegiatan di luar lingkup klasifikasi untuk magang teknis. Jika hal itu dilanggar, maka akan dianggap sebagai pekerja ilegal dan ditahan.

Pada halaman ini ada bagian yang berjudul ‘Masalah Menghilangnya Pemagang Kerja Teknis’. すかSUKI ingin kalian benar-benar memerhatikan bagian ini. Tema ini ditulis dalam isi komik di buku pedoman pemagang kerja teknis edisi terbaru.

Pada bagian komik, tergambar seorang wanita yang sedang melihat artikel. Artikel tersebut memberitakan tentang seseorang yang ditangkap setelah keberadaannya menghilang. Jumlah orang asing yang bekerja sebagai pemagang kerja teknis di Jepang memang meningkat, tetapi sayangnya ada beberapa orang yang kabur hanya demi uang. Apabila jumlah pemagang kabur meningkat, maka citra negara asal pemagang tersebut juga makin memburuk. Jadi, menetaplah di daerah di mana kalian diizinkan ketika berada di Jepang.

Bagian ‘7. Mengenai Biaya yang Dibayarkan Kepada Agen Pengirim dan Lainnya Sebelum Masuk ke Jepang (Mengenai Hubungan yang Tidak Pantas dengan Agen Pengirim dan Organisasi Pengawas)’(halaman 23)
Ada pemagang yang terlanjur membayar biaya yang tidak diperlukan ketika belum berangkat, tetapi ketika sudah sampai di Jepang malah kabur. Apa yang dimaksud dengan biaya yang tidak diperlukan tersebut? Contohnya uang jaminan. Apabila kalian disuruh untuk menyiapkan uang dalam jumlah besar sebagai jaminan dan dijanjikan akan dikembalikan saat pulang ke Indonesia, sudah jelas bahwa uang tersebut adalah biaya yang tidak diperlukan. Hindari agen pengiriman (LPK) yang meminta uang tersebut.

Bagian ‘9.Pemberlakuan Hukum dan Perundang-undangan’ (halaman 27)
Jepang adalah negara hukum. Peraturan di Jepang sangat ketat lebih dari yang kalian kira, dan semua orang wajib untuk mematuhinya. Karena bagian tersebut menuliskan tentang segala hukum yang berlaku, baca dan mengertilah supaya kalian (terutama para pemagang) tidak terlibat dalam kegiatan kriminal.

Bagian ‘11.Mengenai “Pelaporan” yang Dapat Anda Lakukan’ (halaman 33) dan Bagian ‘13.Konsultasi yang Terdapat di Organisasi Pemagangan Kerja Teknis [Konsultasi dalam Bahasa Ibu]’(halaman 37)
Walau sudah berusaha mempelajari tentang hukum Jepang, mungkin susah jika kalian harus menghafal semuanya. Apalagi ditambah dengan menjalani kehidupan di lingkungan dengan bahasa dan budaya yang berbeda. Jika kalian para pemagang mengalami masalah atau kesulitan, kalian bisa berkonsultasi dengan OTIT (Organization for Technical Intern Training) dalam bahasa Indonesia. Cobalah menghubungi OTIT ketika ingin berdiskusi tentang hal yang tidak diketahui tentang bekerja atau hukum di Jepang.

Bagian ‘22.Berbagai loket konsultasi dan bantuan’(halaman 77)
OTIT akan menjawab konsultasi dari para pemagang kerja teknis. Akan tetapi, bagi kalian yang bekerja secara mandiri di Jepang, atau para pelajar yang bekerja paruh waktu, kalian bisa membaca bagian tersebut. Karena setiap loket konsultasi ditulis pada halaman yang berbeda-beda, cobalah cek dan hubungi yang sesuai dengan kondisi.

Meningkatnya peluang untuk bisa ke Jepang bagi orang yang ingin pergi ke sana tentu adalah hal yang bagus. Namun, pastikan kalian mencari informasi sebanyak-banyaknya sebelum berangkat ke Jepang supaya kehidupan kalian di sana lebih menyenangkan. Persiapkan segalanya terlebih dahulu, termasuk belajar bahasa Jepang.

Ketika kalian mengalami kesulitan ketika berada di Jepang, hubungi kontak yang telah diperkenalkan dalam artikel. Selain kontak di atas, kalian juga bisa menghubungi すかSUKI, lho! すかSUKI akan dengan senang hati menerima konsultasi dari kalian. Jangan ragu untuk menghubungi kami saat kalian kesulitan, ya!

Penerjemah : Erlinda Dwi Yulianti

Undang-Undang Baru yang Berkaitan dengan Pemagangan Kerja Teknis (Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan) Telah Diberlakukan

【Tujuan dari Sistem Pemagangan Kerja Teknis】

Di antara orang-orang yang ingin ke Jepang, pasti ada yang tahu tentang sistem “Ginou Jisshu” atau pemagangan kerja teknis kan? Sistem ‘Pemagangan Kerja Teknis’ ini diadakan dengan tujuan untuk orang-orang yang ingin mendapatkan pengetahuan keterampilan di Jepang lalu turut berkontribusi dalam pembangunan ekonomi negara setelah kembali ke negaranya sendiri dengan memanfaatkan berbagai pengetahuan yang telah dipelajari.

 

【Kontradiksi Antara Maksud Sebenarnya dan Pencitraan】

Tujuan semula dari ‘Pemagangan Kerja Teknis’ adalah yang saya sebutkan di atas tadi. Datang ke Jepang lalu menguasai suatu keterampilan dsb. melalui pekerjaan. Menurut saya ini sangat hebat. Tetapi pada kenyataannya , alasan mengapa berbeda dengan tujuan awal adalah karena berbagai masalah telah terjadi selama sistem pemagangan kerja teknis dijalankan.
Mengapa? Karena mereka didatangkan ke Jepang bukan untuk transfer keterampilan tetapi sebenarnya mereka hanya diterima sebagai pekerja sederhana dengan upah murah karena kurangnya tenaga kerja, dan itulah kenyataannya.
Jika diungkapkan dalam gaya Jepang maka ungkapannya menjadi ‘transfer keterampilan = pencitraan’, ‘diterima sebagai pekerja sederhana = maksud sebenarnya.’.
Lalu, berbagai masalah telah terjadi hingga saat ini karena adanya perbedaan antara pencitraan dan maksud sebenarnya ini.
Meskipun di artikel kali ini saya hanya akan memperkenalkan undang-undang baru, saya akan menjelaskan pada artikel lain tentang latar belakang dibuatnya undang-undang ini serta masalah yang dimiliki oleh sistem pemagangan kerja teknis.

 

【Pentingnya Mengumpulkan Informasi】

Nampaknya, bekerja di Jepang jauh lebih berat dari yang dibayangkan oleh orang yang baru akan mulai bekerja di sana. ‘Karena Jepang negaranya bagus jadi ingin coba tinggal’, ‘bisa hidup penuh kepraktisan dan menyenangkan’, kami tentu senang apabila kalian berpikir seperti itu tentang Jepang. Tetapi saya ingin kalian memutuskan untuk pergi ke Jepang setelah memahami dengan seksama seperti apa hidup yang akan dijalani saat sudah sampai di Jepang.

Bersamaan dengan pelaksanaan undang-undang pada 1 November 2017, dibuka juga ‘Gaikokujin Jisshusei Kiko (Organization for Technical Intern Training/ Organisasi Pemagang Kerja Teknis Asing)’. Organisasi ini yang mengatur sistem pemagangan kerja teknis tersebut. Bagi kalian yang sekarang sedang menerima pelatihan untuk pergi ke Jepang sebagai pemagang, atau kalian yang sedang magang di Jepang, apakah kalian tahu tentang organisasi ini?

Gaikokujin Ginou Jisshusei Kiko (Organization for Technical Intern Training/ Organisasi Pemagang Kerja Teknis Asing)’
http://www.otit.go.jp/

Berdasarkan pelaksanaan undang-undang kali ini, para pemagang dilindungi oleh undang-undang lebih dari sebelumnya. Bagi kalian tentu ini adalah hal yang sangat bagus ya. Di website Gaikokujin Ginou Jisshusei Kiko/ Organisasi Pemagang Kerja Teknis Asing ini juga diposting berbagai informasi yang berguna bagi para pemagang dalam bahasa Indonesia.

 
Ginou Jisshusei Techo 【(Buku Pedoman untuk Pemagang Kerja Teknis (dalam bahasa Indonesia) 】
http://www.otit.go.jp/files/user/docs/jissyuseitechou_btk.pdf

 
Untuk Para Pekerja Asing ~Peraturan Hukum di Jepang Berkaitan dengan Ketenagakerjaan~ 【Kementerian Kesehatan, Biro Pengembangan Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Sumber Daya Manusia】
http://www.mhlw.go.jp/new-info/kobetu/roudou/gyousei/foreigner/technical_intern/dl/indonesian_01.pdf

 
Rosai Hoken Seikyu no Tame no Gaido Bukku (Buku Panduan Klaim Asuransi Kecelakaan Kerja) 【Kementerian Kesehatan, Biro Pengembangan Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Sumber Daya Manusia】
http://www.mhlw.go.jp/new-info/kobetu/roudou/gyousei/kantoku/dl/161108-17.pdf
http://www.mhlw.go.jp/new-info/kobetu/roudou/gyousei/kantoku/dl/161108-18.pdf

 
Nihon Nenkin Kiko (Japan Pension Service)
http://www.nenkin.go.jp/international/pamphletindonesia/index.html

 
Lalu jika kita mengalami kesulitan kita bisa menghubungi mereka dalam bahasa Indonesia karena sekarang sedang dipersiapkan sistem konsultasi langsung.
https://www.support.otit.go.jp/soudan/id/

 
Apakah kalian telah mendengar informasi ini dari agen penyalur Indonesia maupun organisasi pengawas Jepang? Pelaksanaannya sudah dimulai sejak 1 November 2017. Karena isinya perlu diketahui oleh orang yang akan tinggal di Jepang dengan status pemagang, saya ingin kalian membaca dokumen dari link yang saya share di atas.

 

【Jepang yang Masih Belum Siap Sistem Pendukungnya】

Tidak hanya kalian yang datang ke Jepang sebagai pemagang, bagi kalian yang datang dengan visa kerja maupun wisata sekalipun, pasti ada situasi sulit yang akan kalian hadapi di Jepang. Belum banyak tempat yang bisa mendukung dalam bahasa asing di situasi seperti itu.

Karena dukungan terhadap para pemagang semakin meluas menurut undang-undang kali ini, ini merupakan hal yang sangat bagus. Tidak terbatas kepada pemagang saja, jika ada kesulitan dalam pekerjaan maupun kehidupan sehari-hari di Jepang, jangan ragu untuk menghubungi kami karena すかSUKI juga menerima konsultasi dalam bahasa Indonesia.