Kontrak Kerja

【Undang-undang Standar Tenaga Kerja Bertujuan Melindungi Pekerja】

Apabila teman-teman bekerja di suatu perusahaan, maka teman-teman akan terikat kontrak kerja dengan perusahaan tersebut. Kontrak kerja ini meliputi syarat bekerja, setelah syarat pekerjaan ditetapkan, maka akan muncul kewajiban antara pekerja dan perusahaan.

 
<Kewajiban kedua belah pihak sesuai dengan kontrak kerja>
Pekerja:Instruksi perusahaan、bekerja dengan itikad baik/tulus sesuai dengan instruksi.
Perusahaan:Memberikan gaji sesuai dengan yang ditetapkan dalam kontrak kerja.

Pekerja dan perusahaan bersama-sama menyepakati isi kontrak kerja, tetapi untuk dapat terus bertahan hidup uang sangat diperlukan. Karenanya, jika ditempatkan dalam negosiasi, pekerja yang menerima uang lebih lemah kedudukannya daripada perusahaan.
Hasilnya, Perusahaan yang menetapkan gaji atau jam kerja dan syarat-syarat lain, mungkin ada orang yang bekerja tanpa bisa mengungkapkan ketidakpuasaannya, menerima syarat yang diminta perusahaan begitu saja dan hanya bersabar.

Melihat permasalahan tersebut, jika isi kontrak kerja semuanya di putuskan dengan bebas oleh pekerja dan perusahaan maka syarat dari pekerja kemungkinan akan menjadi buruk, mungkin akan menjadi pekerja yang mempunyai gaji yang rendah dengan jam kerja yang panjang.
Karena itu, apabila syarat pekerjaan lebih buruk daripada yang ada dalam Undang-undang Standar Tenaga Kerja maka akan dinonaktifkan, ini yang diterapkan di dalam Undang-undang Standar Tenaga Kerja. Kesimpulannya, dapat dikatakan bahwa pekerja dilindungi oleh Undang-undang Standar Tenaga Kerja.

 

【Memastikan isi kontrak sebelum bekerja untuk pertama kali】

Ngomong-ngomong, apabila teman-teman mencari pekerjaan, Kalian memastikan segala sesuatu mulai dari gaji, jam kerja, hari libur , dan kondisi lainnya kan? Setelah itu, apabila ada perusahaan yang menarik, mendaftar di perusahaan tersebut, jika lulus wawancara atau ujian maka akan dipekerjakan di perusahaan tersebut. Ini adalah hal yang lumrah.
Tetapi, ketika mulai bekerja kondisinya akan berbeda dengan apa yang pertama kali dijelaskan. Jika hal itu terjadi, tentunya akan sangat menyusahkan. Disinilah, layaknya sebuah perusahaan harus menjelaskan persyaratan kerja secara detail kepada pekerja, dan ini tertulis di Undang-undang Standar Tenaga Kerja.
Di dalamnya juga tertulis, perusahaan bukan hanya menjelaskan secara lisan saja tetapi harus ada bukti tertulis juga.

〇Dari dan sampai kapankah Jangka kontrak kerja
〇Jika ada jangka kontrak kerja, apakah harus diperbaharui atau tidak, apakah jika diperbaharui harus sama dengan standar, dll dari pembaharuan aturan kontrak
〇Tempat kerja dan pekerjaannya
〇Jam kerja dari dan sampai kapan, kapan hari libur
〇Bagaimana gaji dibayarkan
〇Aturan atau cara ketika resign/berhenti dari perusahaan

Terutama jika perusahaan kecil, karena tidak adanya orang yang ahli dalam Departemen Manajemen Kerja sehingga ada orang yang tidak menerima dokumen kontrak kerja, tidak menerima penjelasan secara mendetail.
Karenanya, pastikan hal-hal di atas dengan mengecek dokumen kemudian bekerja. Karena akan sulit meminta tolong untuk dijelaskan di hari pertama bekerja. Disarankan sehari sebelum bekerja pastikan untuk memastikan semua hal.

 

【Jika terdapat perbedaan di kontrak kerja dengan pekerjaan sesungguhnya】

Misalnya “Syarat Anda bekerja adalah ini” sebagaimana yang tertulis di kontrak kerja. Tetapi ketika pertama kali bekerja, berbeda dengan yang telah diceritakan sebelumnya atau mungkin belum pernah sama sekali mendengarnya. Ini menjadi potensi yang dapat menimbulkan masalah antara pekerja dan perusahaan. Untuk mencegah hal-hal tersebut maka wajib untuk mendapatkan kejelasan tentang syarat-syarat kerja.

Jika terjadi perbedaan di dalam kontrak kerja dan di lapangan, pertama-tama konfirmasikan pada pihak perusahaan, meminta perusahaan mematuhinya sesuai dengan yang ada di dalam kontrak. Hanya saja mungkin ada perusahaan yang tidak mendengarkan permintaan kita. Untuk kondisi seperti ini, jika memang ada permasalahan besar di perusahaan, maka walaupun kita meminta resign-pun kita tidak akan dimintai pertanggung jawaban.

Jika kita langsung resign mungkin kita tidak akan mendapatkan gaji dan tentunya kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Untuk menghadapi perusahaan perusahaan seperti itu, kita bisa meminta bantuan kepada pemerintah. Di berbagai tempat di Jepang ada organisasi bernama Roudoukijunkandokusho (Kantor Inspeksi Standar Tenaga Kerja), Organisasi ini menerima keluhan mengenai para pekerja, silakan datang ke Roudoukijunkandokusho (Kantor Inspeksi Standar Tenaga Kerja) yang paling dekat dan berkonsultasilah di sana.

Jika ada yang kurang jelas tentang kontrak kerja ini, jangan sungkan untuk menghubungi すかSUKI.