Jumlah Orang Asing yang Tinggal di Jepang Sampai Akhir Desember 2018

Jumlah orang asing yang menetap di Jepang semakin banyak. Ada yang datang hanya sekadar untuk wisata, untuk bersekolah, maupun bekerja. Karena datanya telah secara resmi dipublikasikan, すかSUKI juga akan memberitahukannya kepada kalian tentang jumlah orang asing yang menetap di Jepang hingga akhir Desember 2018.

Jumlah orang asing yang tinggal di Jepang

Hingga akhir Desember 2018, jumlah orang asing yang menetap jangka panjang di Jepang adalah 2.731.093 jiwa. Dibandingkan tahun lalu, jumlahnya meningkat 169.245 jiwa dan jumlah ini merupakan rekor tertinggi dibanding tahun-tahun sebelumnya.
※ Diandaikan masa tinggal lebih dari 3 bulan

Jumlah dari setiap negara

1. Cina 764.720 jiwa
2. Korea 449.634 jiwa
3. Vietnam 330.835 jiwa
4. Filipina 271.289 jiwa
5. Brazil 201.865 jiwa
6. Nepal 88.951 jiwa
7. Taiwan 60.684 jiwa
8. Amerika 57.600 jiwa
9. Indonesia 56.346 jiwa
10. Thailand 52.323 jiwa

Indonesia menduduki peringkat ke-9 dengan jumlah 56.346 jiwa yang berarti 2,1% dari total jumlah keseluruhan. Angka tersebut naik 12,7% dibandingkan tahun lalu. Jika peningkatan ini terus berlanjut, bisa saja jumlah orang Indonesia akan lebih banyak daripada orang Amerika di tahun berikutnya.

Status tinggal orang Indonesia di Jepang

Apa status tinggal orang Indonesia yang menetap di Jepang? Berikut ini akan kami ulas 3 peringkat terbanyak!
1. Engineer/humanities/international services 29,3%
2. Pemagang kerja teknis 22,9%
3. Pelajar 11,1%

Jumlah orang Indonesia di ketiga bidang tersebut meningkat daripada tahun lalu.

Daerah terbanyak yang ditinggali orang asing

Berikut 3 daerah di Jepang dengan jumlah orang asing terbanyak.
1. Tokyo 567.789 jiwa
2. Aichi 260.952 jiwa
3. Osaka 239.113 jiwa
4. Kanagawa 218.946 jiwa
5. Saitama 180.762 jiwa

Sekitar 20% orang asing menetap di Tokyo. Prefektur Aichi, Osaka, dan Kanagawa menyumbang hampir 10% dari jumlah total. Jadi, sekitar setengah dari total jumlah orang asing tinggal di 5 wilayah ini.

Sekitar sepertiga pelajar asing menetap di Tokyo karena banyaknya jumlah universitas serta sekolah bahasa Jepang di daerah tersebut. Lalu, ada sekitar sepersepuluh dari jumlah pemagang kerja teknis bertempat tinggal di Aichi. Jadi dapat disimpulkan bahwa setiap daerah memiliki karakteristiknya masing-masing.

Apabila melihat dari data, prefektur Akita adalah daerah yang memiliki jumlah orang asing paling sedikit, yaitu 3.975 jiwa. Namun, dari situ kita dapat melihat bahwa jumlah orang asing telah meningkat di seluruh wilayah Jepang dan menyebar di berbagai daerah.

Mulai sekarang, pasti akan lebih banyak lagi orang asing yang memutuskan untuk menetap di Jepang. Akan tetapi, informasi serta dukungan yang dibutuhkan di Jepang belum bisa dikatakan mencukupi. すかSUKI akan berusaha sekuat tenaga untuk terus membantu kalian yang berada di Jepang supaya tidak kesulitan.

法務省(Ministry of Justice)
Data yang telah dipublikasikan
http://www.moj.go.jp/content/001289225.pdf

Penerjemah : Erlinda Dwi Yulianti

Pencari Suaka di Jepang Tahun 2017 dan Peraturan Baru

Pada tanggal 13 Februari 2018, Menteri Kehakiman Jepang mengumumkan jumlah pencari suaka di Jepang tahun 2017. Isinya adalah sebagai berikut.

Data Pencari Suaka yang dipublikasikan

• Jumlah Permintaan Mengungsi dari Warga Asing

Jumlahnya mencapai 19.628 orang. Jika jumlah tersebut dibandingkan dengan tahun sebelumnya, maka terlihat terdapat peningkatan sebanyak 8727 orang. Dengan jumlah tersebut, dapat disimpulkan bahwa dibandingkan tahun lalu, terdapat peningkatan sebanyak 80%.

• Jumlah Pencari Suaka dan Negara Asalnya

1. Filipina 4.895 orang
2. Vietnam 3.116 orang
3. Sri lanka 2.226 orang
4. Indonesia 2.038 orang
5. Nepal 1.450 orang
6. Turki 1.195 orang
7. Myanmar 962 orang
8. Kamboja 772 orang
9. India 601 orang
10. Pakistan 469 orang

Berdasarkan data diatas, Indonesia menempati posisi ke-4 pencari suaka tertinggi. Sebagai tambahan informasi, posisi ke-1 pada tahun 2016, diraih oleh Indonesia. Jika dibandingkan dengan tahun lalu, maka Vietnam mengalami peningkatan sebanyak 3 kali lipat, dan walaupun Indonesia menempati posisi ke-4 tapi jumlahnya bertambah dibanding tahun sebelumnya.

• Jumlah Pengungsi yang Diakui

Permintaan suaka ke Jepang hampir mencapai 20.000, tapi yang diterima hanya 20 orang saja. Negara yang banyak diterima pengungsinya berasal dari Mesir yaitu sebanyak 5 orang, dan Syria 5 orang, dan Afganistan sebanyak 2 orang. Selain itu, ada juga orang yang bukan pengungsi, yang dikarenakan pasangannya merupakan orang jepang dan alasan lainnya, diizinkan tinggal di Jepang, diantaranya merupakan kewarganegaraan Suriah 4 orang, Myanmar 3 orang, Irak 2 orang dan Kongo 2 orang.

Hal yang Dipahami dari data tersebut

Seperti yang telah dibahas sebelumnya, diketahui dengan jelas bahwa pengungsi yang pada akhirnya diterima tinggal di Jepang bukan berarti negara dengan jumlah pelamar yang banyak.
Pemberian suaka di Jepang merupakan hal yang sulit. Tahun lalu, pencari suaka jumlahnya mencapai 10.901 orang, sementara yang diterima jumlahnya hanya mencapai 28 orang. Persentase diterimanya adalah 0,003%. Lalu tahun ini, dari 19.628 pencari suaka yang diterima menjadi pengungsi berjumlah 20 orang, yang berarti persentase diterimanya adalah 0,001%. Benar-benar hampir mendekati nol, bukan?
Pertanyaannya adalah akankah orang-orang yang tidak dalam situasi perang di negara seperti Indonesia melarikan diri ke Jepang?
Hal semacam ini pada umumnya dianggap tidak wajar.
Tapi jika menilik keadaan negara seperti Suriah saat ini, maka alasan pengajuan suakanya pun meyakinkan.

Alasan Pengajuan Suaka walaupun tidak Mendapat Perizinan

Terlepas dari keadaan setiap tahunnya, dimana kemungkinan suaka diterima hampir tidak ada, kenapa ya jumlah pencari suaka sedemikian banyak?
Hal ini karena selama aplikasi diproses sekitar 6 bulan sejak pengajuan, pengaju bisa bekerja dan menghasilkang uang di Jepang. Akibat tersebarnya informasi ini, maka pelamar aplikasi suaka di Jepang pun mengalami peningkatan.

Berdasarkan Perubahan Peraturan, Pelamar Jadi tidak Bisa Bekerja walaupun Mengajukan Suaka

Untuk bekerja di Jepang diperlukan visa bekerja. Alasan utama adanya peraturan diizinkannya pencari suaka bisa bekerja di Jepang adalah agar pencari suaka yang berasal dari negara yang sedang berperang, bisa melanjutkan hidup sampai aplikasi pengajuan selesai diproses. Tapi, karena pada praktiknya tujuan aturan ini terlalu banyak disalahgunakan oleh pelamar suaka, akhirnya dibuat peraturan baru pada tanggal 15 Januari 2018.

Peraturan Baru

Bila seseorang dengan status “Pelajar asing”, “Pemagang kerja teknis” dan “status tinggal sementara” lainnya, mengajukan suaka maka aplikasi lamarannya akan diputuskan berdasarkan kategori 1-4 dibawah ini.
1. Kemungkinan diterima lamaran suakanya tinggi,
2. Sudah jelas bukan pengungsi
3. Sebelumnya pernah menjadi pencari suaka, dan kembali mengajukan aplikasi dengan alasan yang sama,
4. Lain-lain.
Bagi orang-orang yang termasuk dalam kategori no 2 dan 3, tidak bisa bekerja dan apabila masa tinggalnya sudah habis, akan dipulangkan secara paksa ke negara asal.

Banyak pelajar asing dan pemagang kerja teknis yang menghilang setelah periode tinggalnya habis karena alasan-alasan seperti “ingin menghasilkan lebih banyak uang di Jepang”. Tapi sayangnya saat ini telah dibuat peraturan mengenai hal ini.
Banyak orang mengajukan pinjaman demi bisa belajar atau magang ke Jepang, dan mungkin ada orang-orang yang perlu bekerja demi melunasi hutang tersebut. Selain itu, ada juga orang yang meminjam uang untuk hal yang sebenarnya tidak perlu karena tertipu oleh agen yang tidak bertanggung jawab. Tetapi, apapun alasannya setiap orang harus kembali ke negara asalnya saat masa tinggalnya sudah habis. Berdasarkan peraturan yang baru, mulai tahun ini diperkirakan akan terjadi pengurangan jumlah pencari suaka.

Orang Jepang Menyambut Wisatawan, Tapi Tidak dengan Imigran

Wisatawan asing yang datang ke Jepang kian bertambah, dan pemerintah Jepang pun berpikir untuk terus meningkatkan sektor tersebut. Di sisi lain, banyak orang yang memandang negatif banyaknya orang asing yang berimigrasi ataupun tinggal di Jepang dalam jangka panjang.
Saat ini, masih belum ada berita yang menampilkan bahwa orang jepang memberi respon positif terhadap hal ini. Walaupun peraturannya telah dirubah, tapi jika jumlah jumlah orang asing yang datang tidak berkurang, ada kemungkinan syarat pembuatan visa untuk masuk ke jepang pun kian diperketat. Yang artinya sama dengan membuat sebuah kebijakan untuk tidak memasuki Jepang sejak awal.

Dengan begini, sikap atau tindakan sebagian orang, dapat memberi dampak buruk pada orang lain yang berasal dari negara yang sama. Yang akan repot adalah anda sendiri jika mempercayai apa yang dikatakan oleh agen atau oknum tertentu begitu saja. Oleh sebab itu, sebelum pergi ke Jepang, mari terlebih dahulu berusaha mencari informasi sebanyak-banyaknya. Selain itu mari lakukan aktivitas sesuai dengan jenis visa yang telah dibuat, dan langsung pulang saat periode tinggalnya sudah habis.

Jika teman-teman berencana untuk pergi ke Jepang dan memiliki hal yang tidak dipahami, jangan sungkan untuk menghubungi すかSUKI ya~
Kami akan sebisa mungkin membantu teman-teman mengatasi masalah tersebut.
Selain itu, apa pendapat teman-teman sebagai orang Indonesia tentang topik bahasan すかSUKI dalam artikel kali ini?
Yuk.. kasih tau pendapatmu. Karena menurut kami, topik kali ini merupakan hal yang patut dipikirkan bersama.

Refensi data
Kementerian Hukum Jepang
Data Pencari Suaka
http://www.moj.go.jp/content/001248677.pdf

Konsultasi Tentang Perolehan Status Tinggal dari Seorang Pencari Kerja

Kali ini すかSUKI ingin menceritakan sebuah konsultasi yang datang dari seorang lulusan sekolah bahasa Jepang dan ingin bekerja di sana.

 

【Isi Konsultasi】

・ Ingin bekerja di Jepang karena sudah lulus dari sekolah bahasa Jepang.
・ Dia adalah lulusan Teknologi Informasi di salah satu universitas di Indonesia.
・ Sedang dalam proses mencari kerja, tapi belum dapat tempat kerja yang pasti.
・ Karena tidak bisa bertahan di Jepang jika tidak menemukan perusahaan yang mau menerimanya, akhirnya dia menemukan agen yang bisa memperpanjang status tinggalnya untuk 1 (satu) tahun.
・ Dia membayar biaya sebesar 200.000 yen (sekitar 20 juta rupiah) dan telah mendapatkan status tinggal baru (Specialist in Humanities/ International Services visa atau visa kerja). Sekarang sedang proses mencari kerja.

 

【Isi Saran】

Saya kaget ketika mendengar konsultasi di atas. Alasannya, padahal di kenyataan dia baru lulus sekolah bahasa Jepang dan belum mendapat pekerjaan, tapi status tinggal yang tertulis di Residence Cardnya (semacam KTP untuk warga asing) adalah sebagai Pekerja dan bukanlah Pelajar.

Demi mendapatkan izin tinggal berstatus Specialist in Humanities/ International Services ini, Pertama-tama kamu harus mencari kerja dengan melamar ke perusahaan, melewati wawancara dsb. Jika tidak diterima kamu tidak bisa memperoleh status tinggal tersebut. Kenapa? Karena ketika ingin merubah status tinggal di kantor imigrasi, kamu dituntut untuk menyerahkan Surat Keterangan Kerja yang dibuat oleh tempat kerjamu.

Tetapi, jika mendengar dari ceritanya, sang klien tidak melakukan sendiri prosedur penggantian status tinggal tersebut. Bahkan dia sama sekali tidak tahu dokumen apa saja yang telah diserahkan ke pihak imigrasi.

Berdasarkan cerita dari orang yang telah diterima bekerja di Jepang, sebagian besar dari mereka melakukan perubahan status tinggal dengan cara menerima dokumen dari perusahaan dan pergi sendiri ke kantor imigrasi. Ada juga yang dilakukan di tempat kerjanya jika perusahaannya adalah perusahaan besar. Tapi, meski kita tidak pergi sendiri ke kantor imigrasi, bukankah seharusnya kita menerima data atau copy dari dokumen yang telah diserahkan?

Setelah mendengar cerita dari klien, perusahaan yang menerima uang 200.000 yen tersebut adalah agen yang melakukan prosedur penggantian status tinggal dengan cara membuat klien seolah diterima bekerja di perusahaan palsu secara resmi, lalu membuat dokumen yang selanjutnya diserahkan ke kantor imigrasi. Agen tersebut bukanlah perusahaan Jepang maupun Indonesia, tapi perusahaan dari negara lain.

Meskipun mendapatkan status tinggal, kalau caranya seperti ini, dia tidak akan bisa menjawab apabila datang pertanyaan dari pihak imigrasi seperti “Dimana dan seperti apa pekerjaannya? Apa nama perusahaan dan alamatnya?”. Sang klien sama sekali tidak tahu-menahu seperti apa dokumen yang telah diserahkan ke imigrasi, apalagi perusahaannya memang tidak ada di kenyataan. Masa nama dan alamat tempat kerja sendiri tidak tahu, mau dipikir seperti apapun rasanya tetap tidak wajar kan? Kelihatan jelas sekali kalau dia mendapatkan status tinggal dengan cara yang tidak sesuai.

Sang klien bertransaksi dengan agen karena dia tidak mengetahui keadaan dan tergolong orang berada. Selama kamu menetap di Jepang untuk waktu yang lama, kamu harus mendapatkan status tinggal yang sesuai dan tidak melakukan kegiatan selain yang diizinkan oleh kualifikasi tersebut. Kalau tidak ada perusahaan yang belum menerima, tidak ada alternatif lain selain pulang ke negara masing-masing.

 

【Keadaan Klien Setelah Itu】

Setelah beberapa waktu, saya bertanya lagi kepada klien tentang keadaannya sekarang. Sepertinya dia berhasil mendapatkan pekerjaan dan mendapat status tinggal untuk bekerja di perusahaan tersebut.

Ketika menerima konsultasi yang saya terima kali ini, saya kaget karena ternyata ada juga perusahaan yang seperti itu. Mereka memberikan status tinggal dengan memanfaatkan uang dari orang-orang yang ingin menetap lama di Jepang dan tidak memiliki pengetahuan yang cukup. Tapi, jika mendapat status tinggal dengan cara seperti itu nanti bisa dideportasi (dipulangkan secara tidak hormat). Dan karena catatan tersebut akan tersimpan di imigrasi, ada kemungkinan juga kamu menjadi tidak bisa datang ke Jepang meskipun ingin (diblacklist).

Kalian semua tinggal di Jepang sebagai warga asing. Karena Jepang adalah negara yang ketat terhadap peraturan, saya ingin kalian mengetahui dan mematuhi segala peraturan yang ada.