Jam Kerja, Waktu Istirahat, dan Hari Libur

【Jam Kerja】

Pada Labor Standards Act, ditetapkan bahwa jumlah jam kerja per hari adalah tidak lebih dari 8 jam dan per minggu tidak lebih dari 40 jam.

Jam kerja yang ditetapkan oleh Labor Standards Act ini disebut dengan “Jam Kerja Resmi”. Bila perusahaan memperkerjakan pegawainya melebihi jam kerja ini, perusahaan harus mengikat perjanjian buruh-manajemen dengan perwakilan pekerja dan mengajukannya kepada Kantor Pengawas Standar Tenaga Kerja.
Oleh karena itu, bila perusahaan tidak mengurus perjanjian buruh-manajemen tetapi tetap memperkerjakan pegawainya lebih dari 8 jam per hari atau lebih dari 40 jam per minggu, maka perusahaan akan dianggap sebagai pelanggar hukum.

(Untuk para pelajar asing)
Tujuan pelajar asing menetap di Jepang adalah untuk belajar. Oleh karena itu, pada dasarnya pelajar asing tidak bisa bekerja dan mendapatkan upah. Akan tetapi, dengan mendapatkan Izin Kerja Paruh Waktu, pelajar asing dapat bekerja dengan syarat pekerjaan tersebut tidak akan mengganggu proses belajar. Untuk itu, jam kerja pelajar asing dibatasi.

Untuk para pelajar asing yang telah mendapatkan Izin Kerja Paruh Waktu dan mulai bekerja, mereka hanya diperbolehkan bekerja selama 28 jam per minggu. Walaupun mereka bekerja lebih dari satu tempat, jumlah jam kerja yang diperbolehkan hanya 28 jam. Bukan per tempat 28 jam, harap berhati-hati agar tidak salah. Perlu dicatat, ketika sekolah sedang dalam masa libur panjang, pelajar asing boleh bekerja selama 8 jam per hari.

Seharusnya, pengawasan jam kerja adalah tanggung jawab perusahaan. Akan tetapi, perusahaan akan kesulitan mengontrol jam kerja teman-teman jika teman-teman bekerja di banyak tempat.

Bila peraturan ini dilanggar, para pelajar asing juga akan mendapatkan hukuman keras. Karena itu berhati-hatilah agar tidak bekerja melebihi waktu yang telah ditentukan di atas dan awasi jam kerja teman-teman dengan baik.

 

【Waktu Istirahat】

Perusahaan harus memberikan waktu istirahat selama sekurang-kurangnya 45 menit untuk para pegawainya yang bekerja lebih dari 6 jam dan kurang dari 8 jam, atau waktu istirahat sekurang-kurangnya 1 jam untuk para pegawainya yang bekerja lebih dari 8 jam. Hal ini adalah peraturan dari Labor Standards Act yang harus dipatuhi oleh perusahaan.

Alasan mengapa Labor Standards Act menetapkan peraturan tentang waktu istirahat adalah karena ada kemungkinan para pekerja akan melakukan kesalahan, terluka, dll. yang disebabkan oleh kelalahan fisik dan mental serta jatuhnya konsentrasi dikarenakan terlalu lama bekerja. Untuk mencegah hal tersebut, perusahaan harus memberikan waktu istirahat agar pegawainnya dapat mengistirahatkan tubuh dan menyegarkan diri.

Para pekerja bebas untuk menggunakan waktu istirahatnya. Oleh karena itu, perusahaan tidak diperbolehkan untuk meminta pegawainya menerima telepon atau tamu ketika pegawai sedang beristirahat. Memang hal-hal tersebut terkesan simple, tapi semuanya adalah bentuk pekerjaan yang tidak boleh dilakukan ketika beristirahat. Akan tetapi, jika tidak ada pegawai yang menangani tamu yang datang, maka akan ada keluhan dari tamu yang nantinya akan menjadi gangguan bagi pekerjaan teman-teman. Oleh karena itu biasanya perusahaan akan menetapkan siapa yang bertanggung jawab untuk menerima telepon, dan membagi pegawai yang bisa istirahat telebih dahulu dan yang istirahat nanti.

 

【Hari Libur】

Dalam Labor Standards Act ditetapkan bahwa perusahaan harus memberikan 1 hari libur lebih per minggu kepada para pegawainya. Hari libur yang diberikan 1 hari per minggu atau 4 hari per 4 minggu disebut dengan “Liburan Sah”.

Hari libur, sesuai dengan namanya adalah hari di mana teman-teman berlibur dan tidak perlu bekerja. Oleh karena itu, jika perusahaan ingin memperkerjakan pegawainya di hari libur, perusahaan harus mengikat perjanjian buruh-manajemen dengan perwakilan pekerja dan mengajukannya kepada Kantor Pengawas Standar Tenaga Kerja. Bila perusahaan tidak mengurus hal ini dan tetap memperkerjakan pegawainya di hari libur, maka perusahaan akan dianggap sebagai pelanggar hukum.

Seperti dijabarkan di atas, Labor Standards Act menentukan berbagai macam peraturan untuk perusahaan demi melindungi kesehatan para pekerjanya. Bila setiap hari teman-teman harus bekerja terus menerus dan tidak beristirahat, teman-teman akan terus lelah, menjadi sakit baik secara fisik maupun mental. Bila sampai seperti itu, waktu pribadi teman-teman pun akan terpengaruh. Untuk menjalani hari-hari yang memuaskan, teman-teman harus menjaga kesehatan!

Peraturan-peraturan seperti ini telah ditetapkan dalam undang-undang, tetapi jika teman-teman sibuk sampai pulang telat setiap hari, tidak mendapatkan istirahat yang cukup dan sebagainya, diskusikanlah hal yang berkaitan dengan pekerjaan teman-teman dengan atasan masing-masing. Bila teman-teman kesulitan untuk berdiskusi dengan orang kantor, jangan ragu untuk mendiskusikan kesulitan teman-teman kepada すかSUKI.

“Labor Standards Act” yang Juga Berlaku untuk Warga Negara Asing

【Terus Bertambahnya Warga Negara Asing yang Bekerja di Jepang】

Orang asing yang bekerja di Jepang semakin bertambah. Pada akhir Oktober 2016, jumlah pekerja asing mencapai kurang lebih 1.080.000 orang. Jumlah ini adalah jumlah terbanyak sejak dimulainya perhitungan jumlah pekerja asing di Jepang.

Jumlah angka kelahiran yang terus menurun mengakibatkan jumlah SDM di Jepang akan semakin menurun. Alhasil, jumlah pekerja asing di Jepang dipastikan akan terus bertambah. Tetapi, sebenarnya ada berapa banyak pekerja asing yang benar-benar mengerti undang-undang dan peraturan di Jepang?

Kebanyakan dari perusahaan di Jepang menggunakan bahasa Jepang dalam pekerjaannya, termasuk dalam pembuatan perjanjian-perjanjian. Karena itu, mungkin banyak pekerja yang beranggapan bahwa mereka bisa bekerja hanya karena memiliki visa. Walaupun sebenarnya para pekerja ini tidak mengetahui persis peraturan-peraturan lain yang berlaku di Jepang.

Sebenarnya hal ini juga berlaku untuk orang Jepang sendiri. Sewaktu diterima di suatu perusahaan, ada perusahaan yang menjelaskan perjanjian kerjanya, tetapi ada juga perusahaan yang hanya menyerahkan perjanjian kerja dan meminta tanda tangan tanpa menjelaskan apapun. Oleh karena itu, belum tentu pekerja di Jepang memahami secara pasti peraturan-peraturan yang berlaku.

 

【Labor Standards Act yang Berlaku untuk Semua Pekerja】

Jepang memiliki undang-undang bernama “Labor Standards Act”, sebuah peraturan yang berlaku untuk semua pekerja. Labor Standard Act adalah sebuah undang-undang yang mengatur standar minimum persyaratan kondisi kerja, termasuk di dalamnya prinsip serta keputusan untuk persyaratan kondisi kerja. Semua pekerja, baik orang Jepang maupun orang asing, dilindungi oleh undang-undang ini.

Peraturan standar ini tidak hanya berlaku untuk pekerja tetap yang telah menerima gaji bulanan, tapi juga berlaku untuk pekerja kontrak yang masa kontraknya telah ditetapkan, pekerja paruh waktu, dan juga part-timer.

Labor Standards Act berlaku untuk orang-orang berikut ini.
① Orang yang bekerja sebagai penerjemah atau interpreter
② Orang yang datang ke Jepang melalui EPA dan bekerja di panti jompo atau rumah sakit
③ Orang yang bekerja di suatu perusahaan sebagai trainee/magang
④ Orang yang sedang menimba ilmu di universitas atau Sekolah Bahasa Jepang, telah mendapatkan izin dan sedang bekerja paruh waktu

“Labor Standards Act” berlaku untuk semua orang di atas. Ngomong-ngomong visa yang dimiliki orang-orang di atas berbeda, dengan orang nomor ① memiliki visa “Engineer/Specialist in Humanity/International Service”, nomor ② dan ③ memiliki visa “Designated Activities”, dan nomor ④ memiliki visa “Students”.

Selain orang asing yang memiliki perusahaan di Jepang, pada dasarnya “Labor Standars Act” berlaku untuk semua pekerja asing yang bekerja di Jepang. Karenanya, kami menyarankan agar teman-teman yang berencana bekerja di Jepang untuk mengetahui isi peraturan ini terlebih dahulu.

Pada artikel selanjutnya, すかSUKI akan membahas lebih dalam mengenai isi dari “Labor Standards Act”.