Versi Terbaru dari Buku Pedoman untuk Pemagang Kerja Teknis

Peserta magang akan menerima Buku Pedoman untuk Pemagang Kerja Teknis saat memasuki Jepang. Buku pedoman tersebut tidak hanya tersedia dalam bahasa Jepang, tetapi juga diterjemahkan ke bahasa ibu masing-masing supaya para pemagang bisa memahami sepenuhnya. Isi Buku Pedoman untuk Pemagang Kerja Tekni telah diperbarui pada Februari 2022 dan telah diunggah di internet. Karena itu, kami ingin membagikan informasinya untuk kalian semua di sini.

Isi yang Tertulis dalam Buku Pedoman untuk Pemagang Kerja Teknis

Kalian yang pernah tinggal di Jepang sebagai pemagang pasti pernah membaca dan mengerti isi buku pedoman tersebut. Namun, para pemagang yang baru saja akan datang ke Jepang tentu belum pernah melihatnya, kan? Daftar isinya adalah sebagai berikut:

1. Pendahuluan
2. Sistem Pemagangan Kerja Teknis untuk Orang Asing
3. Survei Tindak Lanjut
4. Mengenai Undang-Undang Pemagangan Kerja Teknis
5. Apa Itu Organisasi Pemagangan Kerja untuk Orang Asing
6. Tanggung Jawab Pemagang Kerja Teknis
7. Mengenai Biaya yang Dibayarkan Kepada Agen Pengirim dan Lainnya Sebelum Masuk ke Jepang (Mengenai Hubungan yang Tidak Pantas dengan Agen Pengirim dan Organisasi Pengawas)
8. Sikap dalam Pemagangan Kerja Teknis
9. Pemberlakuan Hukum dan Perundang-undangan
10. Kartu Tanda Penduduk (Zairyu Card)
11. Dalam Hal Mengalami Kesulitan Menjalankan Pemagangan Kerja Teknis
12. Ketika Anda Dipaksa Kembali ke Negara Asal
13. Apabila Pemagang Menikah, Hamil, Melahirkan, dan Sebagainya Selama Pemagangan Kerja Teknis
14. Konsultasi yang Terdapat di Organisasi Pemagangan Kerja Teknis untuk Orang Asing (Konsultasi dalam Bahasa Ibu)
15. Mengenai “Pelaporan” yang Dapat Anda Lakukan
1) Pelaporan Menurut UU Pemagangan Kerja Teknis
2) Laporan Berdasarkan UU Standar Ketenagakerjaan, dan Sebagainya
16. Hal yang Berkaitan dengan Peraturan Perundang-undangan Terkait Ketenagakerjaan
1) Kontrak Tenaga Kerja
2) Jam Kerja, Istirahat, dan Hari Libur
3) Cuti Tahunan berbayar
4) Upah
17. Asuransi Sosial
1) Jenis dan Manfaat Asuransi Sosial
2) Pekerja yang Menjadi Peserta Asuransi Sosial
3) Besaran Iuran Asuransi Sosial
4) Prosedur Klaim Lump Sum Pensiun Kesejahteraan dan Pensiun Nasional
18. Asuransi Pekerja
1) Asuransi Kecelakaan Kerja
2) Asuransi Imbalan Kerja
19. Pajak Penghasilan dan Pajak Penduduk
20. Pemeriksaan Kesehatan
21. Encegahan Kecelakaan Kerja dalam Pemagangan Kerja Teknis
22. Kehidupan di Jepang
23. Sistem My Number (Nomor Pribadi) dan Kartu Nomor Pribadi
24. Berbagai Loket Konsultasi dan Bantuan
1) Konsultasi Persyaratan Kerja dan Lain-lain (Biro Tenaga Kerja Provinsi dan Kantor Inspeksi Standar Ketenagakerjaan)
2) Loket Konsultasi Berkenaan dengan Prosedur Via Imigrasi
3) Berbagai Loket Konsultasi Lainnya

Bahan Referensi:
1. Daftar Lokasi Loket Konsultasi
Tabel 1: Organisasi Pemagang Kerja Teknis untuk Orang Asing
Tabel 2: Layanan Konsultasi untuk Pekerja Umum
Tabel 3: Layanan Konsultasi Pekerja Asing
Tabel 4: Biro Imigrasi
Tabel 5: Kedutaan Besar dan Konsulat Negara Masing-masing
2. Surat Persyaratan Kerja untuk Pemagangan Kerja Teknis
3. Alur Prosedur Manfaat Asuransi Kecelakaan Kerja
4. Alur Prosedur Penerimaan Asuransi Imbalan Kerja (Tunjangan Dasar)
5. Tabel Deklarasi Diri ke Lembaga Medis, Tabel Pemeriksaan Medis Tambahan
6. Bahasa Jepang yang Digunakan Pada Saat Darurat
7. Materi Belajar Bahasa Jepang
8. Peta Jepang
9. Nama-Nama Provinsi

Wah, ada banyak sekali infonya, ya! Di buku pedoman tersebut kalian bisa menemukan banyak informasi berguna, seperti hukum dan peraturan Jepang, serta loket konsultasi jika ada masalah.

Meski buku pedoman tersebut ditujukan untuk pemagang yang tinggal di Jepang, kalian bisa melihat isinya sejak masih di Indonesia. Dengan menyiapkan membacanya sebelum berangkat, kalian bisa membayangkan kehidupan di Jepang. Kalian bisa mengunduh dan membaca Buku Pedoman untuk Pemagang Kerja Teknis versi Bahasa Indonesia melalui link di bawah ini.

<Organisasi Pemagang Kerja Teknis untuk Orang Asing>
https://www.otit.go.jp/files/user/220303-124.pdf

Ayo Bawa Buku Pedoman untuk Pemagang Kerja Teknis di Smartphone Kalian!

Pada awalnya, Buku Pedoman untuk Pemagang Kerja Teknis hanya tersedia versi offline (kertas). Namun, sekarang sudah tersedia aplikasinya sehingga kalian bisa membaca secara lengkap hanya dengan menginstalnya. Karena itu, kalian tidak perlu repot-repot membawanya dalam bentuk buku. Cukup pakai smartphone saja, praktis!

<Organisasi Pemagang Kerja Teknis untuk Orang Asing: Ayo Unduh Aplikasi ‘Buku Pedoman Pemagang Kerja Teknis’!>
https://www.otit.go.jp/files/user/220307-120.pdf

Aplikasinya bisa diunduh di iPhone maupun Android. Yuk, segera download!

Penerjemah : Erlinda Dwi Yulianti

Ringkasan Laporan “Keadaan Pekerja Asing di Jepang” Per Akhir Oktober 2019

Di Jepang, jika suatu perusahaan mempekerjakan dan membayar upah pekerja asing, perusahaan harus melaporkan nama, kebangsaan, status of residence, dan batas kedaluwarsa status tersebut kepada negara. Dengan data ini, negara dapat mengetahui di mana pekerja asing bekerja dan kapan pekerja asing berhenti bekerja. Negara menggunakan informasi ini untuk memberi dukungan dalam mencari pekerjaan baru bagi pekerja yang telah berhenti dari perusahaan sebelumnya.

Lalu, dengan sistem pelaporan ini, negara dapat segera mengetahui jika ada pekerja ilegal. Perusahaan yang tidak melaporkan pekerja asingnya akan dikenakan denda. Peraturan ini diatur dengan sangat ketat.

Selain itu, dengan menggunakan data laporan ini, Jepang menerbitkan laporan yang menginformasikan hal seperti jumlah pekerja asing di Jepang, yaitu “Keadaan Pekerja Asing di Jepang” setiap tahunnya. Dalam artikel kali ini, kami akan menyampaikan isi terbaru dari laporan ini.

Berapa Jumlah Pekerja Asing di Jepang?

Per akhir Oktober 2019, jumlah pekerja asing di Jepang adalah 1.658.804 orang, bertambah sebanyak 198.341 orang atau tumbuh sebesar 13,6% dari tahun 2018. Menurut data, jumlah pekerja asing terus meningkat sejak tahun 2013 dan diperkirakan akan terus meningkat di masa depan. Di bawah adalah jumlah pekerja asing sesuai dengan kebangsaannya. Angka dalam tanda kurung adalah persentase dari total keseluruhan.
1. Cina : 418.327 orang (25,2%)
2. Vietnam : 401.326 orang (24,2%)
3. Filipina : 179.685 orang (10,8%)

Jumlah Pekerja Asing Berdasarkan Wilayah

Selanjutnya, daerah mana di Jepang yang memiliki pekerja asing terbanyak?
1. Tokyo     : 485.345 orang (29,3%)
2. Aichi       : 175.119 orang (10,6%)
3. Osaka     : 105.379 orang (6,4%)

Jumlah Pekerja Asing Berdasarkan Status of Residence

Untuk dapat menetap di Jepang dalam waktu lama, teman-teman memerlukan status of residence. Jenis pekerjaan pekerja asing banyak, tetapi status tinggalnya berbeda-beda.
1. Kualifikasi berdasarkan status (menikah dengan orang Jepang, permanent resident, dll.)    : 531.781 orang (32,1%)
2. Technical Intern Training    : 383.978 orang (23,1%)
3. Aktivitas non-kualifikasi      : 372.894 orang (22,5%)

Orang asing dengan kualifikasi berdasarkan status dapat melakukan pekerjaan apapun layaknya orang Jepang. 318.278 orang dari aktivitas non-kualifikasi adalah para pelajar asing yang sedang belajar di universitas Jepang atau sekolah bahasa Jepang. Pada dasarnya, pelajar asing dapat bekerja paruh waktu selama 28 jam seminggu.

Pekerja Asing Berdasarkan Industri

Selanjutnya, pekerjaan seperti apa yang paling banyak dilakukan oleh pekerja asing?
1. Manufaktur         : 483.278 orang (29,1%)
2. Service                  : 266.503 orang (16,1%)
3. Grosir/retail         : 212.503 orang (12,8%)

Industri di Mana Banyak Orang Indonesia Bekerja

Pekerjaan seperti apa yang banyak orang Indonesia lakukan di Jepang?
1. Manufaktur         : 23.972 orang (46,7%)
2. Konstruksi           : 5.725 orang (11,2%)
3. Service                  : 4.114 orang (8,0%)

Status of Residence “Specified Skilled Worker”

Sejak bulan April 2019, ada status of residence baru bernama “Specified Skilled Worker” yang berlaku di Jepang. Saat ini jumlah penerimaan status ini perlahan-lahan semakin bertambah. Detail tentang “Specified Skilled Worker” ini pun baru pertama kali diumumkan kali ini. Berdasarkan laporan, 520 orang telah memasuki Jepang dengan status “Specified Skilled Worker”, dan 3 daerah teratas yang ditinggali adalah di Aichi dan Osaka dengan 45 orang, serta di Gifu dengan 35 orang. Pekerjaan terbanyak dari status ini adalah “Manufaktur pangan dan minuman”, “pertanian”, dan “manufaktur mesin industri”.

Ada laporan yang diterbitkan secara berkala yang membahas tentang “Specified Skilled Worker”. Kami akan mencoba membahas laporan ini pada kesempatan berikutnya.

Jumlah pekerja asing di Jepang terus meningkat, dan Jepang pun memerlukan mereka. Jepang memiliki sistem yang sesuai dengan tujuan negara dan para pekerja, dan kami rasa penting agar setiap orang memahami dan menjalankan sistem tersebut. Untuk itu, すかSUKI akan terus membahas informasi yang teman-teman perlukan.

Ringkasan Laporan “Keadaan Pekerja Asing di Jepang” (Data original, per akhir Oktober2019)
https://www.mhlw.go.jp/content/11655000/000472892.pdf

Laporan “Keadaan Pekerja Asing di Jepang” Daftar Tabel (per akhir Oktober 2019)
https://www.mhlw.go.jp/content/11655000/000472893.pdf

Penerjemah : Gita Siwi

Budaya Kerja Orang Jepang

Konnichiwa sahabat すかSUKI semuanya!

Di artikel sebelumya kita pernah membahas tentang tahap melamar kerja di Jepang. Nah, pasti kamu mau tahu dong, seperti apa sih budaya kerja japanese? Kita perlu tahu supaya tidak kagok saat bekerja dengan mereka.
Jika kita sudah menyelesaikan pendidikan dan siap menghadapi dunia luar, maka kita akan disebut dengan sebutan 社会人(しゃかいじん) (shakaijin: anggota masyarakat). Menjadi shakaijin, itu berarti kita juga harus siap untuk menjadi orang dewasa sepenuhnya yang bertanggung jawab terhadap diri sendiri, maupun harus mampu mempunyai manner yang baik. Jadi, jangan heran kalau menjadi shakaijin di Jepang itu sedikit berat.
Untuk penjelasan lebih lanjut tentang budaya kerja mereka, lanjut baca saja deh!

 

1. Disiplin

Seperti yang kalian pastinya sudah tahu semua, orang Jepang itu perfeksionis. Yes! Benar sekali. Mereka perfeksionis sehingga terkesan kaku karena tingkat kedisiplinannya yang tinggi. Mereka bekerja dengan jadwal yang tertata rapi dengan waktunya yang mereka perhitungkan dengan teliti. Jadi jangan sampai kalian terlambat karena hal yang tidak jelas ya, karena image adalah hal yang sangat penting saat bekerja disana. Sekalinya imagemu jelek, susah untuk mengembalikan kepercayaan mereka terhadap kamu.

 

2. Detail

Hmm.. ada yang tau apa maksud detail disini? Detailnya yang dimaksud adalah, mereka selalu memperhitungkan segalanya sampai yang menurut kita tidak penting sekalipun. Misalnya nih, mereka mau membuat pintu. Kalau kalian, apa yang kalian pikirkan saat mau membuat pintu? Warna? Bentuk? Ukuran? Ada lagi? Kalau mereka, selain hal yang disebutkan tadi, mereka juga akan memikirkan ‘Permukaannya mau dibuat seperti apa, bahaya atau tidaknya kalau anak kecil yang memakai, dsb dsb’. Tapi justru itu yang menyebabkan barang-barang yang mereka buat itu pasti berkualitas dan aman digunakan oleh siapa saja.

 

3. Budaya lembur

Saya tidak tahu apakah ini bisa disebut sebagai budaya atau tidak, karena hampir sebagian besar warga Jepang tidak pulang tepat waktu. Sistem kerja mereka adalah berangkat awal pulang akhir. Mereka biasanya lembur minimal 1 jam. Jadi kalau jam pulang mereka seharusnya jam 18.00, mereka akan tetap kerja sampai sekitar jam 19.00-21.00. Maka dari itu, pemerintah Jepang sekarang sedang gencar menggalakkan peraturan untuk meminimalkan lembur serta menganjurkan warganya untuk segera pulang dan menghabiskan waktu bersama keluarga.

 

4. Dedikasi tinggi

Orang Jepang itu totalitas dalam segala hal, begitu juga dalam pekerjaan. Kalau di atas tadi saya menyebutkan mereka suka lembur dan pulang terlambat, mereka juga suka masuk kerja minimal 30 menit sebelumnya. Alasannya? Menyiapkan pekerjaan yang mau mereka lakukan hari itu. Wow. Mereka juga tidak suka menunda-nunda pekerjaan. Karena itulah hasil pekerjaan mereka selalu bagus dan tidak pernah molor.

 

5. Sistem vertikal

Untuk sistem kerja, mereka masih menerapkan budaya 先輩(せんぱい) (senpai: senior) dan 後輩(こうはい) (kohai: junior) yang kuat. Dengan senior saja kita harus hormat sekali, apalagi dengan atasan. Pemakaian bahasa adalah salah satunya. Kita wajib memakai bahasa sopan (yang biasa diakhiri dengan です (desu) atau ます (masu) terhadap mereka. Hati-hati, jangan sampai memakai bahasa gaul yang biasa kita dengar di anime atau drama seperti saat bicara dengan teman ya!

 

6. Tidak ada musik saat bekerja

Kontras dengan di Indonesia, di Jepang tidak ada yang mendengarkan musik sambil bekerja. Jika tempat kerjanya adalah hotel, tempat makan, atau tempat yang berhubungan dengan leisure, jelas tersedia musik tapi jenisnya pun disesuaikan dengan tempatnya (jika hotel maka akan dilantunkan musik jazz atau sejenisnya), tapi kalau kamu kerja di kantor tidak akan ada musik, karena para karyawan harus konsentrasi secara maksimal. Konon, musik yang ada lirik lagu di dalamnya disebut-sebut malah mengganggu konsentrasi dan membuat pekerjaan menjadi lebih lamban lho!

 

7. Tidak ada pembedaan pekerjaan

Kerja di Jepang, kita harus siap melakukan apa saja. Melakukan apa saja yang saya maksud disini adalah kita harus bisa melakukan apapun, bahkan pekerjaan yang tidak kita sukai. Jadi, jangan pilih-pilih kerjaan ya, guys! Dengan adanya budaya ini, justru malah membuat mereka tidak meremehkan pekerjaan apapun, karena menurut mereka semua jenis pekerjaan itu sama mulianya.

 

8. Tidak ada cleaning service di kantor

Kalau kamu nantinya bekerja di kantor, jangan kira kalau keadaannnya akan sama dengan di Indonesia ya, guys, karena disana itu serba DIY alias Do It Yourself. Jadi kamu harus bisa membersihkan meja kerjamu sendiri tanpa perlu menunggu dibersihkan oleh cleaning service. Tidak hanya meja kerjamu sendiri, untuk ruangan yang dipakai bersama pun harus langsung dibersihkan sendiri setelah dipakai.

 
Cukup sekian dulu untuk artikel kali ini. Jangan takut untuk kerja di Jepang, karena orang Jepang itu benar-benar baik hati dan selalu peduli dengan karyawannya kok! Semangat!